Kamis 13 Jul 2017 21:46 WIB

Polisi Petakan Peran Pelaku Penganiayaan Hermansyah

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul.
Foto: Republika/Mabruroh
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya berhasil meringkus empat terduga pelaku pengeroyokan pakar telematika Hermansyah. Empat pelaku tersebut yakni Richard Patipelu, Laurens Paliyama, Erick Birahy, dan Edwin Hatipeuw.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan dari empat orang yang telah diamankan tersebut saat ini tengah di dalami oleh penyidik Polda Metro Jaya. Termasuk katanya, peran-peran dari masing-masing pelaku pada saat peristiwa Rabu dini hari itu.

"Akan dikategorikan, akan dilakukan pemisahan terhadap apa saja yang mereka lakukan, peran apa yang mereka lakukan sehingga bisa kita ketahui siapa berbuat apa dan bisa terungkap ini semua," kata Martinus di Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (13/7).

Misalnya lanjut Martinus, siapa pelaku yang melakukan pemukulan, penganiayaan, menjambak rambut istri korban, hingga membacok korban. Semua itu akan didalami oleh penyidik sehingga diketahui juga motif dari masing-masing pelaku tersebut.

Sedangkan untuk pasal yang disangkakan kata dia, sementara ini terduga para pelaku terancam Pasal 170 jo Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama yang berakibat seseorang atau korban menderita luka berat yang kemudian bisa membuat orang tidak mampu untuk bekerja.

"Ancaman hukumannya sampai pada 10 tahun ke atas," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement