REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa meminta semua pihak untuk tidak memviralkan kasus pernikahan dibawah umur beda usia antara Slamet (16) dan nenek Rohaya (71), dikhawatirkan bisa menjadi tren nantinya.
"Sepertinya pasangan ini sedang honeymoon dan teman-teman (wartawan) ikut memviralkan, bolehkah saya memohon jangan diviralkan, karena dikhawatirkan ini menjadi model," kata Khofifah di Cirebon, Kamis (13/7).
Menurutnya pernikahan beda usia itu sudah biasa, itu hak semua warga Negara Indonesia dan ini terjmadi dimana saja, akan tetapi pada kasus Slamet ini yang bersangkutan masih dibawah umur. Kalau menurut undang-undang pernikahan, usia laki-laki itu minimal 19 tahun sedangkan Slamet untuk sekarang masih 16 tahun, jadi ini merupakan pernikahan dibawah umur.
"Saya prihatin dan menyesalkan adanya perkawinan anak dibawah umur ini dan kami juga sudah mengikuti perkembangan kasus ini," tuturnya.
Khofifah mengatakan pihaknya sudah mengirim tim untuk menemui Slamet dan sudah meminta kepadanya untuk mau sekolah. Karena Slamet keluar dari sekolah saat kelas dua SD dan mudah-mudahan anak ini mau mengikuti kejar paket ketika kasus ini sudah mereda.
"Saya sudah mengirimkan tim dan sudah meminta si Slamet supaya mau sekolah, karena anak ini drop out kelas dua SD dan mudah-mudahan anak ini mau mengikuti kejar paket ketika kasus ini sudah 'cooling down'," kata Khofifah.