REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar pemilihan ketua periode 2017-2020 pada Jumat (14/7) hari ini. Pemilihan ini dilaksanakan setelah berakhirnya masa jabatan Arief Hidayat sebagai ketua MK saat ini.
"Pemilihan Ketua MK akan digelar pagi ini setelah berakhirnya masa jabatan Pak Arief Hidayat pada hari ini juga," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono di Jakarta, Jumat.
Tahapan pemilihan akan dilaksanakan di Gedung MK mulai pukul 08.00 WIB. Menurut Fajar, dalam proses pemilihan nanti, sembilan hakim konstitusi akan melakukan musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama atau aklamasi.
Jika mereka tidak menemukan titik temu maka baru akan dilakukan pemungutan suara oleh kesembilan hakim tersebut. Kesembilan hakim tersebut yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, Maria Farida Indriati, Aswanto, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, dan Saldi Isra.
"Sebelum memberikan suara, masing-masing hakim menyampaikan harapan-harapan kepada siapapun ketua MK yang nanti terpilih," kata Fajar melanjutkan.
Dia mengungkapkan, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 Ayat 2 Peraturan MK Nomor 13/2012 menyebutkan ketua dan wakil ketua MK yang terpilih sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. Dengan demikian, Arief Hidayat berkesempatan terpilih kembali sebagai ketua MK karena Arief baru satu kali menjabat sebagai ketua.
Namun, delapan hakim konstitusi lainnya juga berpeluang menggantikan posisi Arief. Hal ini sesuai dengan ayat 3 Peraturan MK Nomor 13/2012 menyebutkan setiap hakim yang hadir dalam rapat pleno hakim berhak untuk memilih dan dipilih sebagai ketua atau wakil ketua Mahkamah.
"Seluruh hakim konstitusi punya hak dan kans yang sama untuk dipilih," kata Fajar menegaskan.
Ketua MK yang terpilih akan langsung diambil sumpahnya pada hari ini. MK menjadwalkan prosesi pengucapan sumpah pukul 14.30 WIB.
Masa jabatan Arief Hidayat sebagai ketua MK dimulai sejak 14 Januri 2015. Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK Pasal 2 Ayat 1 menyebutkan masa jabatan ketua dan wakilnya adalah dua tahun enam bulan sejak hakim konstitusi diangkat jadi ketua atau wakil ketua MK.