Jumat 14 Jul 2017 10:39 WIB

Pilih Ketua Baru, Mahkamah Konstitusi Siapkan Mekanisme Voting

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua MK Anwar Usman (keempat kiri) memimpin sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (11/7).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Wakil Ketua MK Anwar Usman (keempat kiri) memimpin sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (11/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menyiapkan mekanisme voting atau pengambilan suara dalam pemilihan ketua baru pada Jumat (14/7) hari ini. Voting secara terbuka dilakukan kalau pemilihan ketua secara aklamasi tidak menemui kata sepakat.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Mahkamah Konstitusi (MK) Rubiyo mengatakan sembilan hakim konstitusi telah memulai sidang pleno hakim secara tertutup sejak pukul 08.30 WIB. Sidang ini dilakukan untuk memilih ketua secara musyawarah (aklamasi).

"Apabila tidak tercapai aklamasi nanti akan dilakukan voting di ruang sidang panel. Kami sudah siapkan tempatnya dan pelaksanaannya boleh diliput media," ujar Rubiyo kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/7).

Dia melanjutkan, voting dilakukan dengan metode separuh jumlah suara plus satu. Artinya, suara diambil dari sembilan hakim konstitusi yang melakukan rapat pleno.

"Kalau ada sembilan terpenuhi (hakim konstitusi) maka yang mendapat lima suara akan jadi (terpilih). Misal nanti tercapai belum tercapai akan diulang periode putaran pertama kedua dan seterusnya sebagaimana diatur dalam peraturan MK Nomor 3 Tahun 2012," kata Rubyo menjelaskan.

Sembilan hakim yang melakukan rapat pleno pada Jumat pagi yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, Maria Farida Indriati, Aswanto, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, dan Saldi Isra. Pemilihan ini dilakukan menyusul habisnya masa jabatan ketua MK saat ini, Arief Hidayat.

Masa jabatan Arief Hidayat sebagai ketua MK dimulai sejak 14 Januri 2015. Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK Pasal 2 Ayat 1 menyebutkan masa jabatan ketua dan wakilnya adalah dua tahun enam bulan sejak hakim konstitusi diangkat jadi ketua atau wakil ketua MK.

Ketua MK yang terpilih akan langsung diambil sumpahnya pada hari ini. MK menjadwalkan prosesi pengucapan sumpah pukul 14.30 WIB.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement