REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap akan menuntut Budi Santoso alias Budi Bewok, terdakwa kasus narkoba yang diduga mengalami gangguan jiwa. Dia akan tetap menjalani sidang selanjutnya yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/7) mendatang.
"Tetap kami tuntut melalui Jaksa Penuntut Umum minggu depan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Jumat (14/7).
Sumanggar mengatakan, Budi Bewok tetap disidangkan lantaran dianggap masih normal selama proses penyidikan hingga pelimpahan tahap dua dari Polda Sumut. Kejati Sumut pun, lanjutnya, telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan.
"Saat ditangkap polisi hingga pelimpahan tahap dua kondisinya normal. Kami cek kesehatannya juga sehat keseluruhan. Kami tidak bodoh untuk mengadili orang secara fisik dan kesehatannya," ujar dia.
Saat mengikuti sidang pertama pun, kondisi Budi Bewok, menurut Sumanggar, masih normal. Begitu juga dengan sidang-sidang selanjutnya.
"Kamis, 13 Juli 2017 kemarin itu, agendanya tuntutan sidang ketiga. Karena kondisinya seperti itu, kita tundalah, kita lanjut minggu depan," kata Sumanggar.
Sumanggar mengaku sudah mendapatkan informasi dari Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, tempat Budi Bewok ditahan, bahwa dia sudah bersikap di luar orang normal. Namun menurutnya, selama tidak ada penetapan atau keputusan penghentian perkara dari majelis hakim, maka Kejaksaan akan tetap melakukan penuntutan hukum kepada Budi Bewok.
"Karena kondisi terdakwa mengalami gangguan kejiwaan, namun hakim tidak ada memberikan penetapan, kami tidak bisa berbuat apa-apa. Kami tetap mengikuti persidangan itu. Semua itu ada wewenang dari majelis hakim," kata Sumanggar.
Dalam dakwaan JPU, Budi Bewok disebut diamankan petugas Ditresnarkoba Polda Sumut pada 3 Maret lalu. Dia diringkus tidak jauh dari rumahnya di Jl Perwira I, Pulo Brayan, Medan Timur, Medan. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subs Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.