Jumat 14 Jul 2017 16:34 WIB

Polisi Didesak Tahan Pengusaha Tersangka Penistaan Agama

Penistaan agama.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Penistaan agama. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Ratusan masyarakat Kabupaten Karawang, Jabar, yang berasal dari berbagai elemen berunjuk rasa mendesak aparat penegak hukum setempat untuk menahan seorang pengusaha Aking Saputra. Aking sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Dalam unjuk rasa yang digelar di jalan utama depan kantor Kejaksaan Negeri Karawang, Jumat, para pengunjuk rasa dari berbagai elemen yang tergabung dalam Forum Masyarakat Karawang juga melaksanakan shalat Jumat di jalan raya.

Mulyono, salah seorang pengunjuk rasa mengatakan, aparat kepolisian dari Polres Karawang sudah lama menangani kasus penistaan agama yang melibatkan Aking Saputra.

Bahkan dalam kasus tersebut, Aking sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setempat. Tetapi pihak kepolisian dari Polres Karawang belum menahan Aking. "Kami meminta pihak kepolisian segera menahan Aking," katanya.

Baca juga, Dinilai Lecehkan Umat Islam Pengusaha di Karawang Dilaporkan ke Polisi.

Ia menyampaikan hal tersebut, karena selama ini tersangka kasus penistaan agama itu telah berupaya menghilangkan barang bukti, yakni menghapus akun media sosial miliknya yang sebelumnya digunakan menjadi alat melakukan dugaan penistaan agama.

Sebelumnya, dalam status di akun Facebook-nya, Aking menulis "Apakah anak zaman sekarang tahu, bahwa banyak tokoh PKI adalah pemuka agama (tentunya mayoritas dari Islam)".

"Unjuk rasa ini tuntutan utamanya ialah mendesak polisi menahan Aking Saputra. Kami butuh jawabannya," kata Mulyono.

Sementara itu, pihak kepolisian dari Polres Karawang yang diwakili Kasat Intel Polres setempat AKP Rezky Kurniawan Samsudin mengatakan, pihaknya akan menangani kasus tersebut secara profesional.

"Kami serius menangani kasus ini, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kami juga terbuka bagi masyarakat yang ingin menanyakan perkembangan penanganan kasus ini," kata dia.

Ia menjelaskan, sebenarnya kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Tetapi pihak Kejari mengembalikan berkasnya, dan perlu dilengkapi penyidik kepolisian.

Berkasnya dikembalikan karena perlu dilakukan pendalaman pemeriksaan. Sehingga selama beberapa hari ke depan pihak kepolisian kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk saksi ahli.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement