Jumat 14 Jul 2017 18:50 WIB

Dewan Syariah Kota Surakarta Tolak Perppu Ormas

Rep: Andrian Saputra/ Red: Bayu Hermawan
 Massa dari berbagai ormas Islam (ilustrasi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Massa dari berbagai ormas Islam (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Dewan Syariah Kota Surakarta menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan. Adanya Perppu tersebut dinilai mendiskriminasikan ormas-oramas Islam yang keritis terhadap pemerintah.

Kepala Divisi Advokasi DSKS, Abdurrahman Ba'asyir mengatakan penolakan Perppu tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan. Dia mengatakan penerbitan Perppu semestinya mengacu pada ukuran objektif penerbitan Perppu oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana putusan MK.

Dimana, jelas dia, terdapat tiga syarat yang menjadi parameter bagi presiden menetapkan Perppu diantaranya yakni, adanya keadaan atau kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang.

Selain itu, UU yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekoongan hukum, atau ada UU tetapi tidak memadai. Dia mengatakan kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa karena akan memakan waktu yang cukup lama.

"Hingga saat ini belum ada situasi yang memaksa dan mendesak sebagaimana indicator itu. Dan bahwa pembubaran ormas itu lebih tepat melalui proses hukum di Pengailan," kata Abdurrahman dalam konferensi pers di Solo pada Jum'at (14/7) siang.

Menurutnya dalam Perppu tanggal 10 Juli 2017 itu menjelaskan pembubaran ormas dilakukan pemeritah setelah adanya tahapan pemberitahuan atau surat peringatan.

Kegiatan ormas dihentikan dan dinyatakan butbar. DSKS mendesak pemerintah untuk menghentikan pemberlakuakan perppu tersebut dan juga meminta agar DPR RI menolak Perppu tersebut untuk menjadi Undang-Undang.

"Kami meminta kepada presiden sebaiknya pemberlakuak Perppu ini ditunda dulu, atau hindarkan adanya korban pembubaran ormas yang kritis atau mengecewakan terhadap pemerintah, Kecuali memberlakukan terhadap ormas atau kelomok yang nyata-nyata bertentangan dengan pancasailan dan UUD seperti gerakan sparati ormas yang berpaham atheis atau komunis," jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement