REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Eko Putro Sandjojo, menegaskan tidak pernah memengaruhi Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Sugito, untuk menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Eko bahkan siap bila nantinya dikonfrontasi di dalam persidangan kasus suap terkait predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK itu.
"Silakan jika ingin dikonfrontasi," ujar Eko di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/7).
Selain Eko, KPK juga memanggil Inspektur Jenderal Kementerian Desa dan PDTT Sugito, dan Jarot Budi Prabowo selaku Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Itjen Kementerian Desa dan PDTT. Sugito dan Jarot saat ini telah berstatus tersangka.
KPK sebelumnya menyimpulkan adanya dugaan tidak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016. KPK menemukan dugaan korupsi dalam bentuk suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tersebut.
Pihak yang diduga memberi suap yakni Irjen Kemendes Sugito, pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo (JBP). Sementara pihak yang diduga menerima suap adalah Rochmadi dan Auditor BPK Ali Sadli. Keempatnya sudah menjadi tersangka kasus suap ini.