Jumat 14 Jul 2017 21:17 WIB

NU: Koruptor Memiskinkan Rakyat Layak Dihukum Mati

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Teguh Firmansyah
Koruptor (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Koruptor (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koruptor yang bisa memiskinkan rakyat banyak dinilai layak untuk dihukum mati.  "Korupsi tentu implikasinya membangkrutkan ekonomi nasional dan memiskinkan masyarakat banyak. Yang demikian layak untuk dihukum mati," ujar Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas pada Diskusi Publik Konsololidasi Masyarakat Sipil Lawan Korupsi di Hotel Kartika Chandra, Jumat (14/7).

Robikin menambahkan, pihaknya paham ada perdebatan terkait hak hidup seseorang. Namun menurutnya, bila bicara mengenai hukum yang bersumber pada agama, hukuman tersebut diperbolehkan apabila dampaknya besar sedemikian rupa.

"Pengalaman di banyak negara hukum, korupsi dengan hukuman maksimal itu efek jeranya besar. Kalau tidak sebanding dengan daya rusak, maka tentu orang tidak jera dengan korupsi itu," kata Robikin.

Selain itu, dia menjelaskan, bahkan NU menginstruksikan para pengurus NU untuk tidak menshalatkan mayat koruptor. Menurutnya, pengurus relatif memiliki kedudukan sosial yang lebih tinggi dari anggota.

"Kita tahu Muslim, mau penjahat mau bukan hukumnya wajib dishalatin. Jadi, cukup anggota yang menshalatkan tidak perlu sampai pengurus. Sanksi moral sudah disosialisasikan dengan tujuan agar warga NU tidak ikut serta menyuburkan perilaku korupsi," jelas Robikin.

Terakhir, kata Robikin, NU sudah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurang lebih dua tahun untuk melawan korupsi. Mereka memiliki konsepsi jihad melawan korupsi. "Melawan ketidakadilan itu jihad. Kami juga memastikan warga NU harus turut serta jihad melawan korupsi. Itu semua sikap NU hasil dari Munas Alim NU 2013 di Cirebon," kata Robikin

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement