Jumat 14 Jul 2017 21:26 WIB

Wiranto Ajak Forum Advokat Pengawal Pancasila Awasi Ormas

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andi Nur Aminah
Menko Polhukam Wiranto menjadi pembicara dalam Diskusi Media Perppu Ormas di Galeri Nasional, Jakarta, Kamis (13/7).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Menko Polhukam Wiranto menjadi pembicara dalam Diskusi Media Perppu Ormas di Galeri Nasional, Jakarta, Kamis (13/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menkopolhukam, Wiranto, mengajak Forum Advokat Pengawal Pancasila untuk bersama mengawasi ormas yang ada di Indonesia. Wiranto mengajak organisasi tersebut untuk sering mengadakan pertemuan untuk membahas pembinaan bagi ormas.

"Nah, kaitan keluarnya Perppu No.2 tahun 2017, tadi saya mendapatkan pernyataan dari para advokat. Sebenarnya, jauh sebelumya mereka sudah melakukan pertemuan-pertemuan dan melakukan kajian-kajian," ujar Wiranto, Jumat (14/7) siang.

Perwakilan Forum Advokat Pengawal Pancasila datang ke kementerian beramai-ramai, ribuan bahkan puluhan ribu orang. Mereka menyatakan sikap, mereka siap untuk bersama-sama dengan pemerintah mengawal Pancasila, mengawal UUD 1945, mengawal NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

"Merupakan semangat dari para advokat, baik dalam bentuk organisasi maupun perorangan yang bergabung dalam Forum Advokat Pengawal Pancasila. Atas dasar kesadaran untuk membela Pancasila, yang dilakukan advokat dari berbagai kalangan organisasi. Mereka merasa harus bersuara, satu semangat, satu perjuangan," ujar Wiranto.

Menkopolhukam mengajak bagaimana melakukan pembinaan dan pemberdayaam organisasi kemasyarakat, yang jumlahnya mencapai 344.029 ormas. Ini agar dapat sinkron dengan misi pemerintah, yakni mencapai tujuan nasional, tujuan negara Republik Indonesia.

"Senang sekali anda sekalian datang ke mari. Saya sampaikan bahwa pada hari ini memang sudah diprogramkan cukup lama saya menerima teman-teman dari Forum Advokat Pengawal Pancasila yang sudah didirikan beberapa bulan lalu. Tepatnya 29 Mei 2017," jelas dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement