Jumat 14 Jul 2017 23:16 WIB

Perppu Ormas Dikhawatirkan Timbulkan Kesewenang-wenangan

Rep: Fuji EP/ Red: Bayu Hermawan
Massa dari berbagai ormas Islam (ilustrasi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Massa dari berbagai ormas Islam (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer menanggapi diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Menurut mereka, pemerintah tidak memenuhi syarat diterbitkannya Perppu Ormas. LBH Street Lawyer juga mengkhawatirkan pemerintah akan bertindak sewenang-wenang dengan Perppu tersebut.

Direktur Legal LBH Street Lawyer, M Kamil Pasha mengatakan, Perppu Ormas tersebut telah menghilangkan kewenangan pengadilan di bawah Mahkamah Agung (MA). Padahal MA selaku pemegang kekuasaan judikatif dalam memutuskan pembubaran Ormas. Hal ini sebelumnya telah diatur dalam UU No.17 Tahun 2013 tentang Ormas.

"Ditakutkan akan menimbulkan kesewenang-wenangan dari pemerintah karena (pemerintah) dapat membubarkan Ormas berdasarkan kehendak subjektifnya tanpa melibatkan pengadilan," kata Pasha kepada Republika.co.id, Jumat (14/7).

Pasha melanjutkan, pemerintah juga dapat menghilangkan kesempatan dari Ormas dan anggotanya untuk membela diri di pengadilan. Pemerintah dapat langsung membawa anggota Ormas ke ranah pidana.

Pasha menilai, Perppu Ormas yang ditetapkan presiden tersebut diterbitkan tidak dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Sebagaimana isi Pasal 22 ayat 1 UUD 1945, penetapan Perppu Ormas tersebut juga tidak memenuhi tiga syarat sebagai parameter adanya kegentingan yang memaksa bagi presiden untuk menetapkan Perppu. Sebagaimana terdapat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.

Ia mengatakan, tiga syarat tersebut di antaranya, pertama adanya keadaan atau kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU. Kedua, UU yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada UU tetapi tidak memadai.

"Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan membuat UU secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama. Sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan," jelasnya.

Pasha menegaskan, LBH Street Lawyer menyatakan menolak dan mengecam terbitnya Perppu Ormas. Pihaknya meminta dengan tegas kepada pemerintah untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun berdasarkan Perppu Ormas.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement