REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat, penggunaan Hak Angket oleh DPR terhadap KPK merupakan indikasi kuat pelemahan terhadap lembaga tersebut. Sebab, jika hanya ingin mengoreksi kesalahan-kesalahan teknis pada KPK, seharusnya cukup dengan mekanisme-mekanisme yang ada, seperti rapat dengar pendapat atau rapat kerja.
Maka dari itu, Fickar meminta Presiden Joko Widodo berkomunikasi dengan partai politik untuk menghentikan upaya pelemahan KPK lewat Pansus Angket. Komunikasi dianggap penting agar nantinya partai-partai pendukung pemerintah yang tergabung dalam Pansus Angket tidak justru mempermalukan sang kepala negara.
"Presiden harus berkomunikasi dengan partai politik untuk menghentikan upaya-upaya yang tidak sehat ini untuk menghindarkan kesan bahwa partai-partai pendukung Presiden justru akan mempermalukan Presiden," kata Fickar saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (14/7).
Fickar melihat, Pansus Angket KPK saat ini sedang berusaha melibatkan pihak-pihak yang memang membenci KPK sebagai upaya pelemahan. Buktinya, kata dia, dengan meminta pendapat dari Pansus Angket terhadap napi koruptor, ahli-ahli yang menurut dia tidak jelas, bahkan juga melibatkan kepolisian dan kejaksaan.
"Padahal pelibatan kepolisian dan kejaksaan tidak relevan jika ingin memperbaiki KPK. Ini seolah-olah dengan sengaja membenturkan para penegak hukum lain dengan KPK," kata Fickar.