Sabtu 15 Jul 2017 08:47 WIB

Ditahan Polisi, Pelapor Kaesang: Ini Kriminalisasi

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Situs berbagi video Youtube. (Ilustrasi)
Foto: AP
Situs berbagi video Youtube. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus penyebaran video provokatif, Muhammad Hidayat, yang juga pernah melaporkan putra Presiden RI Joko Widodo, ditahan oleh polisi mulai Jum'at (14/7) malam. Hidayat yang telah ditetapkan tersangka sejak beberapa bulan lalu menyebut pengusutan kembali kasusnya sebagai kriminalisasi.

"Ini saya bilang penahan ini adalah kriminalisasi dalam bentuk lain dalam bentuk lain oleh penguasa yang zalim," kata Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/7) malam.

"Tidak ada alasan apa-apa. Jad, menurut saya, polisi melakukan tindakan sewenang-wenang," kata dia lagi.

Hidayat yakin, pengusutan kembali perkara kriminalnya yang menyebarkan video berisikan Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan itu diusut lantaran dia melaporkan Kaesang. Menurut Hidayat, upaya penahan atas dirinya merupakan cara menghentikan kasus Kaesang.

"Kasus ini sangat erat kaitannya dengan kasus Kaesang bahwa saya ditahan sekarang adalah tidak lepas untuk menutup kasus Kaesang," kata dia.

Hidayat menyatakan, upaya penahanan ini sebagai upata menghancurkan kredibilitas pelapor. Menurut dia, penahanan ini adalah bukti bahwa polisi telah berencana menahannya.

Hal ini, dia melanjutkan, diawali dengan tuduhan Wakapolri. "Melalui pernyataan Wakapolri yg mengancam akan menahan pelapor Kaesang. Ini adalah modus untuk tutup kasus Kaesang," kata dia. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement