Sabtu 15 Jul 2017 09:14 WIB

Polisi: Pelapor Kaesang Belum Ditahan

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Kaesang
Foto: Screen capture Youtube
Kaesang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelapor putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep Muhammad Hidayat Simanjuntak berada di Mapolda Metro Jaya sejak Jumat (14/7). Namun hingga kini, polisi menyatakan penahanan pada Hidayat belum dilakukan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi belum melakukan penahanan terhadap Hidayat. Menurut dia, ada batas waktu tertentu sehingga polisi disebut menahan Hidayat. "Belum ditahan. Polisi ada waktu 24 jam," ujar Argo saat dihubungi, Sabtu (15/7).

Sebelumnya, Hidayat mengklaim, dia ditahan tanpa pemeriksaan lantaran tidak didampingi pengacara. Selama seharian, ia hanya menunggu diperiksa. "Ini saya bilang, penahan ini adalah kriminalisasi dalam bentuk lain oleh penguasa yang zalim," ujar Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jumat malam.

"Alasanya kewenangan polisi, tidak ada alasan apa-apa. Jadi menurut saya polisi melakukan tindakan sewenang-wenang tanpa alasan yang cukup," ucap dia lagi.