REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelapor putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep Muhammad Hidayat Simanjuntak berada di Mapolda Metro Jaya sejak Jumat (14/7). Namun hingga kini, polisi menyatakan penahanan pada Hidayat belum dilakukan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi belum melakukan penahanan terhadap Hidayat. Menurut dia, ada batas waktu tertentu sehingga polisi disebut menahan Hidayat. "Belum ditahan. Polisi ada waktu 24 jam," ujar Argo saat dihubungi, Sabtu (15/7).
Sebelumnya, Hidayat mengklaim, dia ditahan tanpa pemeriksaan lantaran tidak didampingi pengacara. Selama seharian, ia hanya menunggu diperiksa. "Ini saya bilang, penahan ini adalah kriminalisasi dalam bentuk lain oleh penguasa yang zalim," ujar Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jumat malam.
"Alasanya kewenangan polisi, tidak ada alasan apa-apa. Jadi menurut saya polisi melakukan tindakan sewenang-wenang tanpa alasan yang cukup," ucap dia lagi.
Hingga kini, Hidayat pun masih menunggu kepastian penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam waktu 1x24 jam untuk menentukan penahanan dirinya. Namun Argo enggan menyebutkan di mana saat ini Hidayat berada. "Jadi keputusannya siang ini (penahanan). Tapi itu wewenang dari penyidik," ujar dia.
Muhammad Hidayat ditetapkan polisi karena diduga mengunggah video berbau provokasi berupa unjuk rasa di depan Istana pada Jumat, 4 November 2016 silam. Dalam video itu, terdapat rekaman Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan yang disebut memprovokasi peserta aksi untuk menangkap anggota HMI yang dianggap sebagai pemicu konflik.
Hidayat sempat ditangkap di kediamannya di kawasan Bekasi pada pertengahan November 2016 dan langsung ditahan. Namun penahanan Hidayat ditangguhkan dengan alasan kesehatan.