Sabtu 15 Jul 2017 09:55 WIB

Polisi: Muhammad Hidayat Bungkam Saat Diperiksa

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus penyebaran video provokatif mengandung ujaran kebencian, Muhammad Hidayat dipanggil Polda Metro Jaya Jumat (14/7) untuk menjalani pemeriksaan kasusnya itu. Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan, Hidayat justru tidak mau memberikan keterangan apapun saat dilakukan penyidikan.

Hidayat terus bungkam. Polisi pun sempat melakukan pemeriksaan kesehatan atas Hidayat Jumat (17/5) malam. "Tersangka diperiksa diam saja, tidak mau jawab pertanyaan penyidik," kata Argo saat dihubungi, Sabtu (15/7) pagi.

Argo menyatakan, saat ini keputusan penahanan atas Hidayat masih menunggu penyidik. Selain itu, menurut Argo, keputusan penahanan masih menunggu waktu 1 x 24 jam. "Jadi keputusannya siang ini (penahanan). Tapi itu wewenang dari penyidik," ujar Argo.

Hidayat mengklaim kalau dia sudah ditahan oleh Polda Metro Jaya. Penahanan itu, dia menyabutkan lantaran dia tidak ditemani kuasa hukum dalam pemeriksaan.