REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tindakan Polisi Israel menutup Masjid Al-Aqsha di Yerussalem dan melarang warga Muslim Palestina untuk shalat Jumat di sana menuai kecaman dari Badan Kerja Sama Antarparlemen (BKSAP) DPR RI. Alasan keamanan untuk menutup Masjid tersebut pun dinilai berlebihan dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Tindakan penutupan dan pelarangan shalat jumat di Mesjid Al Aqsha jelas tidak bisa dibenarkan, karena menghalangi umat islam untuk beribadah dan berziarah ke tempat suci tersebut," ungkap Wakil Ketua BKSAP DPR RI Rofi' Munawar dalam siaran persnya, Sabtu (15/7).
Israel melakukan penutupan Masjid Al-Aqsha karena dua lolisi Israel ditembak mati oleh tiga pria. Meskipun selepas itu seluruh pelaku ditembak mati. Rofi' menyebutkan, penutupan Masjid Al-Aqsha karena alasan keamanan tersebut merupakan tindakan berlebihan dan melanggar HAM. Khususnya masyarakat Palestina dalam menjalankan keyakinannya.
"Terlebih Masjid Al-Aqsha merupakan tempat suci yang menjadi salah satu destinasi ritual utama ziarah dan ibadah bagi umat Islam seluruh dunia," ujar Rofi'.
Dia mengatakn, Israel harus segera mencabut kebijakan tersebut. Karena, hal tersebut telah mencederai prinsip keagamaan dan prinsip kedaulatan sekaligus. Kejadian ini pun bukan yang pertama. Di bulan Ramadhan lalu mereka membatasi umat islam yang hendak beritikaf dan menjalankan ibadah di Masjid Al-Aqsha.
"Sejatinya sudah banyak kecaman terkait keberadaan serta penguasaan Israel terhadap kawasan suci Mesjid Al Aqsha," ungkap dia.
Rofi' menerangkan, kebijakan terbaru dari Komite Warisan Budaya Organisasi Pendidikan, Sains, dan Kebudayaan PBB atau UNESCO telah mengeluarkan resolusi yang menegaskan kembali tidak adanya kedaulatan Israel atas Kota Al-Quds, Yerusalem, yang didudukinya selama ini.
"Dan tidak terhitung berapa kali Israel tidak mematuhi resolusi yang di keluarkan PBB, tanpa ada sanksi dan tindakan apa-apa," kata Rofi'.