REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Himpunan untuk Penelitian dan Pengembangan Masyarakat (HP2M) menilai keluarnya Perppu No 2 Tahun 2017 menunjukan pemerintahan Jokowi yang otoriter. Karena Perppu tersebut menghilangkan fungsi pengadilan dalam membubarkan organisasi.
"Serta mengukuhkan peran pemerintah sebagai penentu siapa dan organisasi apa yang menentang Pancasila," kata Sekjen Himpunan untuk Penelitian dan Pengembangan Masyarakat Budiyana Saifullah lewat keterangan tertulisnya yang diterima Republika.co.id, Sabtu (15/7).
Budiyana mengatarkan berdasarkan kajian di lembaganya, penerbitan Perppu No 2 tahun 2017 itu tentang Ormas telah mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi No 38/PUU-VII/2009 perihal 3 (tiga) syarat dalam penerbitan Perppu.
Pertama Perppu dikeluarkan mesti ada kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU. Kedua mesti adanya kkosongan hukum karena UU yang dibutuhkan belum ada atau tidak memadai. Ketiga kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan prosedur normal pembuatan UU.
"Jelas tidak ada kekosongan hukum saat ini terkait dengan kebutuhan pemerintah mengawasi Ormas, mekanisme demokratis membahas UU bersama DPR pun sangat terbuka," ujarnya.
Perppu itu juga kata Budiyana dinilai mengangkangi prinsip supremasi hukum, dan due process of law dengan menghilangkan proses peradilan sebagai jalur pembubaran ormas. "Dimana pembahasan pentingnya Peradilan sebagai mekanisme diakui Pemerintah dan seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta Publik dalam pembahasan UU 17 Tahun 2013," katanya.
Selain itu, kata dia mekanisme kekuasan penuh serta sendirian oleh pemerintah untuk menilai, menindak dan bahkan membubarkan suatu ormas lewat Perppu adalah cara-cara otoritarian yang sudah sangat tidak relevan dilakukan di Indonesia. Ini karena akan memutar jarum jam sejarah ke belakang dan membuat kontraproduktif dalam penyelesaian masalah.
Sehingga, kata Budiyana, Perppu itu dinilai sangat potensial untuk digunakan secara sewenang-wenang membungkam lawan-lawan politik. Terlebih lagi, Perppu ini melanggar hak asasi manusia terutama dalam hal kebebasan berpendapat, berserikat dan berkumpul, sebagaimana diamanatkan Konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Perppu itu mengutamakan cara-cara pendekatan struktural, hard power, repressif yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila yang mengedepankan musyawarah, gotong royong, kemanusiaan dan keadilan sosial," katanya.
Oleh karena itu, HP2M menyampaikan sikap menolak dengan tegas diterbitkannya Perpilu No. 2 Tahun 2017. "Kami minta Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. H. Joko Widodo untuk mencabut atau menarik kembali PERPPU Perubahan UU Ormas karena hanya menambah kegaduhan," tegas Budi.
HP2M juga meminta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, menolak mengesahkan Perppu tersebut menjadi Undang-Undang.