Sabtu 15 Jul 2017 17:23 WIB

Choel Mallarangeng Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin

Red: Nidia Zuraya
Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional Bukit Hambalang Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional Bukit Hambalang Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Andi Zulkarnaen Anwar Mallarangeng alias Choel Mallarangeng akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung pekan depan.

"Minggu depan akan dipindahkan ke Sukamiskin karena saat ini jaksa eksekutornya masih di luar Jakarta," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menangani perkara Choel, Ali Fikri, saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (15/7).

Choel pada 6 Juli 2017 lalu divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan dalam perkara korupsi proyek Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor.

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Choel divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena menilai Choel terbukti melakukan korupsi sehingga memperkaya abangnya, mantan menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng sebanyak Rp2 miliar dan 550 ribu dolar AS dari proyek Hambalang.