Ahad 16 Jul 2017 06:05 WIB

Polda Sumut Amankan 45 Kg Sabu

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari (tengah) bersama Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw (kedua kiri) memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sabtu (15/7) malam.
Foto: ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari (tengah) bersama Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw (kedua kiri) memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sabtu (15/7) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tim gabungan dari BNN, Polda Sumatra Utara, dan bea cukai menangkap 10 anggota sindikat narkoba dan mengamankan barang bukti berupa 45 Kg sabu-sabu di Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (15/7).

Seluruh hasil penangkapan dan barang bukti yang didapatkan dipaparkan Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw dan Deputi Pemberantasan BNN Pusat Irjen Pol Arman Depari di Aula Tribrata Mapolda Sumut di Medan, Sabtu malam.

Menurut Kapolda, setelah mengumpulkan informasi melalui penyelidikak yang panjang, tim gabungan tersebut menangkap anggota sindikat pengedar narkoba itu di salah satu SPBU di kawasan Pasar Bengkel, Kelurahan Perbaungan, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai.

Dalam penangkapan itu, dua orang pengedar berupaya melawan dan melarikan sehingga dilumpuhkan dengan tembakan.

"Akibat melakukan perlawanan, dilakukan penindakan tewas hingga meninggal dunia," katanya.

Dua tersangka yang tewas tertembak adalah Bambang Julianto yang merupakan bandar serta penyedia barang, serta M Syafii alias Panjul yang membawa narkoba itu dari Malaysia.

Tersangka lain adalah Samsul Bahri dan Ayaradi (pembawa barang dari Malaysia), serta Untung, Sahidul Saragih, Heri Agus Marzuki, Rovvi Syahriandi, dan Eddy Sahputra Sirait (kurir).

Sedangkan satu tersangka lain adalah oknum anggota Polri Aiptu Suheryanto, anggota Satuan Polisi Air Polres Serdang Bedagai yang berperan sebagai pengendali di lapangan.

Dari penangkapan tersebut, tim gabungan BNN, Polda Sumut, dan bea cukai mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 44 bungkusan seberat 45 kg.

Selain itu, diamankan juga mobil sebanyak tiga unit, sepeda motor empat unit, sebuah senjata api jenis revolver, dan satu kotak peluru.

Seluruh pelaku dikenakan pelanggaran Pasal 112 ayat (2), Pasal 113, dan Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Deputi Pemberantasan BNN Pusat Irjen Pol Arman Depari menjelaskan, sabu-sabu tersebut dibawa dari Malaysia dengan menggunakan kapal tradisional menuju Pantai Cermin.

Pihaknya memperkirakan ada sabu-sabu lain yang sempat lolos karena pihaknya mendapatkan informasi jika narkoba yang dibawa dari Malaysia tetsebut sebanyak 60 kg.

"Itu menjadi PR kita. Kita juga berharap Polda (Sumut) mendalaminya," kata mantan Kapolda Kepulauan Riau tersebut. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement