REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) menyatakan ada kesulitan berkomunikasi dengan perusahaan aplikasi layanan pesan asal Rusia, Telegram. Hal tersebut pula yang mendorong pemerintah memblokir layanan Telegram di Indonesia.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan kesulitan berkomunikasi juga menjadi alasan Kemkominfo memblokir Telegram. Ia pun membandingkan Telegram dengan media sosial lainnya yang memiliki kantor yang jelas.
"Umpamanya saya mau bicara dengan Twitter, saya tahu kantornya di mana. Kalau ada masalah, yuk, kita ngobro. Kan gitu. Ayo, kita beresin apa masalahnya. Google juga ada. Yang lain juga ada," kata Semuel melalui sambungan telepon kepada Republika, Sabtu (15/7).
Ia juga mempertanyakan bagaimana cara berhubungan yang jelas dengan Telegram, tidak hanya melalui e-mail atau web service. Menurut dia, membangun usaha dengan benar seharusnya bisa ditemui.
"Ini kan Negara. Masak negara harus berhubungan dengan siluman? Kan tidak bisa hanya web service saja. Yang jelas-jelas aja lah kita," kata dia menambahkan.
Samuel menyatakan Kemkominfo sudah memantau aplikasi pesan Telegram sejak lama. Hasil pemantauan itu, Telegram berbeda dengan aplikasi pesan lain seperti WhatsApp.
"Kami sudah pantau (Telegram) dari lama. Telegram itu beda, jadi susah mau berkoordinasinya. Dia itu model yang lain. Kalau Facebook, Whatsapp itu kan, kami modelnya tahu," kata dia.
Dia menerangkan sebelum melakukan pemblokiran terhadap Telegram, Kemkominfo juga sudah berkoordinasi dengan Polri. "Ya sudah (koordinasi) semuanya dong. Tidak mungkin saya sembarangan. Semua pasti diajak yang terkait dengan pihak keamanan negara," ujar Samuel.
Namun, dia menyatakan, pemblokiran Telegram itu bukan karena kejadian penangkapan simpatisan ISIS di Bandung beberapa wkatu lalu. Jika memang waktu pemblokiran Telegram ini hampir sama dengan waktu kejadian di Bandung maka itu hanya kebetulan.
"Tidak ada hubungannya. Tapi kalau memang (waktu) kejadiannya hampir sama, ya, mungkin kebetulan. Sudah berbulan-bulan itu dipantau Kominfo untuk pemblokiran itu," kata Samuel menjelaskan.
Sebelumnya, Kemkominfo pada Jumat (14/7) telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik situs aplikasi percakapan Telegram.