Ahad 16 Jul 2017 18:32 WIB

PKB Belum Ada Strategi untuk Voting 5 Isu Krusial RUU Pemilu

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andi Nur Aminah
Lukman Edy
Foto: DPR RI
Lukman Edy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemilu (Pansus RUU Pemilu) Lukman Edi belum dapat memastikan penentuan lima isu krusial RUU Pemilu yang akan melalui voting rapat paripurna DPR. Lukman justru menyebut kemungkinan terjadinya kesepakatan terkait isu ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, sistem pemilu, jumlah kursi per dapil dan metode konversi suara sebelum rapat paripurna DPR 20 Juli mendatang.

"Kita belum bisa berandai-andai apakah tanggal 20 Juli itu akan terjadi forum voting atau justru tercapai kesepakatan. Karena upaya-upaya untuk mencari kesepakatan musyarawah mufakat terus dilakukan oleh fraksi-fraksi," ujar Lukman saat ditemui di sela-sela acara halal bi halal di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, pada Ahad (16/7).

Menurutnya, peluang musyawarah mufakat terkait lima isu krusial terbuka lebar setelah adanya pembicaraan antarfraksi. Hal ini justru nampak pasca rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I antara Pansus Pemilu dan Pemerintah pada Kamis (13/7) kemarin.

Bahkan ia menyebut peluang musyawarah mufakat 60 persen dibandingkan penentuan melalui voting rapat paripurna DPR. "Saya memantau terus perkembangan day to day ya pembicaraan lintas fraksi. Nah kemungkinan untuk bergerak untuk terjadi musyawarah mufakat di satu pilihan bisa terjadi sebelum 20 Juli, kecenderungan musyawarah mufakat," ungkap Wakil Ketua Komisi II DPR tersebut.

Karenanya ia pun belum dapat mengungkap strategi fraksi PKB untuk menghadapi kemungkinan voting lima isu krusial pada rapat paripurna DPR 20 Juli mendatang. Sebab, ia mengaku fraksinya tetap mendorong musyawarah mufakat kendati dalam rapat kerja kemarin, PKB tidak memilih lima opsi paket lima isu krusial.

PKB diketahui justru menghendaki lima isu krusial di bawa ke rapat paripurna DPR. "PKB kan Kamis nanti penentuannya ya. Makanya kemudian PKB hari ini mendorong musyawarah mufakat. Apakah musyawafrah mufakat itu di titik pilihannya pemerintah atau di titik yang lain. Tapi intinya musyawarah mufakat," ujarnya.

Terkait sikap fraksi PKB yang berbeda dengan lima partai koalisi pendukung pemerintah lainnya dalam RUU Pemilu, Lukman meminta hal tersebut tidak dipahami sebagai bentuk sikap membelot PKB dari koalisi pemerintah. "Jangan dipandang ini sebagai sebuah sikap yang berbeda termasuk Perppu Ormas, tapi sebuah catatan-catatan kritis yang disampaikan teman-teman koalisi terhadap substasi keseluruhan. Sehingga menurut saya masih konstruktif," ungkapnya.

Adapun hasil kesepakatan Pansus RUU Pemilu dengan pemerintah pada Kamis (13/7) kemarin menyatakan lima isu krusial antara lain soal ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, sistem pemilu, jumlah kursi per dapil dan metode konversi suara akan dibawa ke voting rapat paripurna pada Kamis (20/7) Juli mendatang. Meskipun kedua pihak tetap berupaya untuk mencapai musyawarah mufakat sampai dengan rapat paripurna 20 Juli 2017.

Jika pun voting dilakukan, maka anggota DPR dari fraksi PKB yang berjumlah sekitar 47 anggota memiliki hak untuk menggunakan hak suaranya dari jumlah total 560 anggota. Sikap fraksi PKB diketahui saat pandangan mini fraksi pada Kamis (13/7) kemarin, menghendaki sistem Pemilu terbuka, ambang batas parlemen empat persen, dan ambang batas presidential thrasehold 20 hingga 25 persen, asalkan metode konversi suara sainta lague murni dan jumlah alokasi kursi per dapil tiga hingga delapan.

"Kami harap tetap musyawarah mufakat, itu terpenting. Kalau tidak bisa ditempuh, kami berpendapat agar kelima opsi itu diajukan dalam rapat paripurna untuk diambil kputusan voting," ujar Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi PKB Siti Masrifah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement