Ahad 16 Jul 2017 21:14 WIB

Bawaslu Sulsel Minta Akhiri Praktik Mahar Politik Pilkada

La Ode Arumahi, Ketua Bawaslu Sulsel
Foto: Facebook
La Ode Arumahi, Ketua Bawaslu Sulsel

REPUBLIKA.CO.ID,  MAKASSAR -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan memperingatkan parpol agar mengakhiri praktik mahar politik, yaitu memberikan uang dalam jumlah besar sebagai syarat wajib paslon saat pilkada. Hal ini seperti sudah menjadi buah bibir di masyarakat secara nasional.

"Bila ada Parpol yang kedapatan mengajukan pemberian mahar kepada bakal calon peserta Pilkda 21O8, maka sanksinya pencalonan bisa dibatalkan," tegas Ketua Bawaslu Sulsel La ode Arumahi di Makassar, Ahad (16/7).

Menurut dia, dalam aturan Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pilkada dan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, di situ disebutkan larangan menggunakan syarat mahar bagi bakal calon kepala daerah. Kendati ada Parpol yang tidak menggunakan mahar namun dengan dalih biaya survei, Arumahi mengatakan, hal mitu tetap tidak dibenarkan. Sebab setiap pendaftaran kandidat di parpol merupakan bagian dari proses pencalonan sehingga itu tetap tidak dibenarkan.

"Meski mereka beralasan ada biaya survei kepada kandidat dan bukan mahar, sama saja itu tidak dibolehkan dalam aturan Perundang-undangan," kata dia.

Kalaupun ada yang membayar uang pendaftan lima tahun lalu kepada partai, itu tidak menjadi masalah asalkan tidak masuk dalam rangkaian proses tahapan Pilkada. Pihaknya kembali mengingatkan, agar Parpol membaca baik-baik aturan yang sudah dikeluarkan sehingga tidak terjadi transaksi politik yang berujung merugikan kedua belah pihak bila ditemukan.

Meski demikian, sejumlah Parpol berdalih tidak membebankan uang mahar kepada kandidat yang mendaftar di partainya. Namun dibungkus dengan sumbangan sukarela atau berlindung pada biaya survei ditanggung para kandidat.

Saat ini sejumlah Parpol telah membuka pendaftaran untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur termasuk Pilkada Bupati dan Wali Kota. Diketahui di Sulsel ada 12 daerah dan provibsi menggelar Pilkada Serentak 27 Juni 2018.

Ke-11 kabupaten dan kota tersebut yakni, Kabupaten Bantaeng, Jeneponto, Sinjai, Bone, Wajo, Sidenreng Rappang (Sidrap), Pinrang, Enrekang, Luwu, Kota Makassar, Kota Pare-pare dan satu Pilkada Gubernur. Sebelumnya, Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sulsel, Andi Ridwan Wittiri menyatakan menolak pemberlakuan uang pendaftaran atau mahar bagi bakal calon kepala daerah yang mendaftar di partainya.

"Kami tidak berlakukan itu, baik bakal calon gubernur maupun bupati dan wali kota. PDIP tetap mengikuti aturan yang sudah ada, jadi tentu tidak akan kami lakukan," katanya usai rapat koordinasi pemenang Pilkada.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement