REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Direktur Eksekutif ICT Watch Indonesia Donny BU menilai ada dua tujuan pemerintah memblokir sementara laman pesan instan Telegram.
“Pada saat pemerintah lakukan pemblokiran Telegram, saya berpikir setidaknya ada dua tujuan,” kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (16/7).
Pertama, menurutnya, pemblokiran sementara Telegram versi laman bertujuan membatasi komunikasi terorisme dan radikalisme di Indonesia. Kedua, yakni, pemerintah mencoba menyadarkan penyelenggara Telegram untuk memberi perhatian pada aplikasinya. Alasannya, pemerintah menilai aplikasi pesan instan Telegram bisa membahayakan kedaulatan Indonesia.
Donny beranggapan, masyarakat akan tahu tujuan utama pemerintah memblokir laman Telegram setelah adanya komunikasi dengan perusahaan aplikasi percakapan asal Rusia itu. “Berlebihan atau tidaknya setelah ada komunikasi (pemerintah dan Telegram),” jelasnya.
Donny mengatakan, pemblokiran Telegram juga menuai komentar dari pengamat hukum. Khususnya terkait regulasi yang digunakan untuk pemblokiran itu.
Ia mengatakan, tidak sedikit pengamat hukum yang beranggapan apabila pemerintah ingin membatasi akses informasi, seharusnya diatur secara proporsional, misalnya dengan peraturan pemerintah (PP).
Namun, menurut Donny apabila isu pemblokiran berkaitan dengan terorisme, pedofilia, korupsi dan kejahatan tinggat tinggi, maka perlu segera dilakukan.