Senin 17 Jul 2017 08:16 WIB

Soal Perppu Ormas, Ustaz Erick: Kepentingannya Apa?

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
Ustaz Erick Yusuf
Foto: ROL/Abdul Kodir
Ustaz Erick Yusuf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Lembaga Dakwah Kreatif iHAQi, ustaz Erick Yusuf mempertanyakan kepentingan pemerintah atas diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas. Menurut dia, seharusnya pemerintah membuat langkah yang efesien setiap akan mengeluarkan kebijakan.

"Tentu kita harus melihat ini sebetulnya kepentingannya apa? sudut pandangnya apa, dan hal-hal ini harus kita lihat. Apakah ini satu-satunya alternatif terbaik? coba kita lihat, jangan tidak efektif dan efisien," ujarnya kepada Republika.co.id, dalam acara iHAQi di Menara 165, Jakarta Selatan, Ahad (16/7).

Kang Erick pun menganalogikan bahwa dalam penerbitan Perppu tersebut pemerintah seperti membakar lumbung padi yang di dalamnya diduga ada tikus atau membakar rumah yang di dalamnya hanya terdapat kecoak. "Mungkin kecoaknya hancur, tapi tidak efektif," ucapnya.

Karena itu, Kang Erick menyarankan agar pemerintah melihat permasalahan di Indonesia saat ini dari berbagai sudut pandang, termasuk soal isu pembubaran Ormas. "Jadi menurut saya coba lihat dari berbagai sudut, ini kepentingan Perppu untuk apa dan apakah memang sudah terasa perlu apa tidak dilakukan, ini perlu dikaji ulang menurut saya," katanya.

Kang Erick menambahkan, sebenarnya Ormas Islam saat ini hanya ingin mendapatkan kepercayaan saja dari pemerintah dan Ormas Islam juga sangat setuju jika teroris diberantas di Indonesia. Karena itu, menurut dia, pemerintah tidak patut untuk mencurigai Ormas Islam.

"Jadi intinya berilah kepercayaan lebih dan insya Allah biarkan Ormas-ormas itu bisa melihat menjaga dari diri dari penyusup-penyusup. Jadi jangan sampai disudutkan bahwa sedikit saja berbicara begini, dianggap teroris," ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement