Senin 17 Jul 2017 15:40 WIB

Pemblokiran Telegram Dinilai Sebuah Langkah Kemunduran

Aplikasi Telegram
Foto: Flickr
Aplikasi Telegram

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah Pemerintah Indonesia lewat Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memblokir akses Telegram, dinilai sebagai sebuah langkah kemunduran. "Gagal paham jika langsung diblokir, ini kemunduran teknologi di tengah kemajuan zaman. Jika memang ada keluhan soal konten bisa langsung disurati ke Telegram, tapi nyatanya sampai sekarang menurut CEO Telegram belum menerima permintaan resmi dari Indonesia," kata Pakar Komunikasi Digital, Anthony Leong kepada Republika.co.id, di Jakarta, Senin (17/7).

Anthony menilai banyak kerugian yang dialami masyarakat jika Telegram dan aplikasi media sosial ditutup dari segi pertumbuhan ekonomi. "Bagaimana kita bisa terus berkembang dalam ekonomi jika media sosial nantinya ditutup. Ini telegram ditutup saja berapa banyak UMKM yang merugi, berapa banyak pedagang online yang omsetnya turun signifikan. Ini harus jadi konsen pemerintah," ujar Anthony menegaskan.

(Baca Juga: Pemerintah Resmi Blokir Telegram, Ini Penjelasan Kemkominfo)

Ia menyebut ancaman Kemenkominfo dalam mentup media sosial asing jika tidak membuka kantor di Indonesia merupakan ancaman yang kurang relevan. "Sekarang kita di zaman serba digital, perusahaan media sosial itu platformnya yang dijual. Sama seperti Uber, apa dia harus sediakan taksi, Airbnb juga tidak perlu miliki hotel sendiri untuk penyewaan. Ini hanya soal teknis. Cukup koordinasi dengan PIC yang ditunjuk untuk wilayah-wilayah tertentu," tuturnya.

Pemerintah Indonesia terhitung mulai Jumat (14/07) resmi memblokir layanan percakapan instan Telegram dengan alasan Telegram "dapat membahayakan keamanan negara karena tidak menyediakan SOP dalam penanganan kasus terorisme", langkah yang diprotes pengguna internet. Dalam keterangan resminya, Kemenkominfo mengatakan pihaknya telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram.

(Baca Juga: Penjelasan Pendiri Telegram Soal Aplikasinya Kerap Diblokir)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement