Senin 17 Jul 2017 17:13 WIB

Mantan Sekjen Kemendagri Diperiksa untuk Andi Narogong

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka dugaan kasus proyek KTP elektronik Andi Narogong berjalan memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung merah putih KPK, Jakarta, Senin (22/5).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tersangka dugaan kasus proyek KTP elektronik Andi Narogong berjalan memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung merah putih KPK, Jakarta, Senin (22/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK masih terus mendalami aliran dana kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan KTP-Elektronik. Sejumlah pejabat di Kemendagri pun dihadirkan dijadikan saksi bahkan dua orang sudah menjadi terdakwa.

"Hari ini penyidik memanggil mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Narogong)," ujar Febri saat dikonfirmasi, Senin (17/7).

Diah Anggraini mengaku menerima uang dari terdakwa kasus KTP-el, Irman dan pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri, Andi Agustinus alias Andi Narogong yang saat ini menjadi tersangka. Diah mengaku menerima uang 300 ribu dolar AS dari Irman dan 200 ribu dollar AS dari AA.

Pada kesaksiannya di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Diah mengaku menerima uang tersebut karena diancam oleh Irman. Diah juga menyampaikan kepada majelis hakim kasus KTP-el, uang yang dia terima sudah dia kembalikan kepada KPK. Selain memeriksa Diah, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha AA yang menjadi otak dari kasus korupsi KTP-el.

Sejauh ini, terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto. Irman sudah dituntut tujuh tahun penjara, sedangkan Sugiharto dituntut lima tahun penjara.

Kemudian Miryam S Haryani didakwa  melanggar pasal 22 juncto pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman 12 tahun penjara.

KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, dan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya Markus Nari sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara Markus Nari disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement