Senin 17 Jul 2017 18:48 WIB

Penyelesaian Perundungan Bisa Lewat Peradilan Pidana Anak

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise mengungkapkan bahwa penyelesaian perundungan (bullying) terhadap anak yang sudah dilaporkan ke kepolisian dapat diselesaikan melalui peradilan pidana anak. "Kalau sampai dimajukan ke ranah hukum maka akan berhadapan dengan sistem peradilan pidana anak yang sistemnya restorative justice, sehingga larinya akan ke mediasi," kata Yohana di lingkungan Istana Presiden Jakarta, Senin (17/7).

Sebelumnya beredar video perundungan terhadap siswi SMP di media sosial. Video berdurasi 50 detik itu menunjukkan sejumlah siswa SMP bergantian menjambak seorang siswi yang menggunakan seragam putih. Pada akhir video, siswi tersebut disuruh mencium tangan siswa dan siswa yang melakukan bullying. Dari keterangan video, lokasi perundungan berada di Thamrin City.

Peristiwa itu pun sudah dilaporkan orang tua korban pada Jumat (14/7) ke Polsek Metro Tanah Abang. Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk menjalani visum.

Peristiwa bullying ini terjadi Jumat (14/7) di Thamrin City antara korban bernama SB dengan anak SD lainnya. Hal itu berawal dari cekcok mulut pada hari sebelumnya.

"Setelah kami kaji dari kementerian, ada beberapa faktor penyebab. Pertama anak itu berasal dari keluarga yang suka melakukan kekerasan fisik di rumah dan kekerasan yang lain, jadi mereka meniru dari yang dilakukan orang tua dan lingkungan di mana mereka tinggal. Akhirnya di sekolah bila terjadi kekacauan sedikit atau kericuhan, larinya ke masalah bullying begitu," tambah Yohana.

Selain kondisi keluarga, faktor lain seorang anak melakukan perundungan adalah tontonan. Kementerian PPA pun sudah mendapat laporan mengenai kejadian tersebut.

"Dari LSM yang melaporkan ke kami, kami bekerja sama ada divisi partisipasi masyarakat di mana seluruh Indonesia, kami gandeng untuk melindungi perempuan dan anak, jadi setiap saat ada itu dilaporkan ke kami dan dilanjutkan ke unit pelayanannya. Ini kerja sama antara kementerian dan lembaga-lembaga termasuk pusat pelaporan terpadu perempuan dan anak sejauh ini cukup lancar," ungkap Yohana.

Namun, Yohana juga meminta agar orang tua berperan untuk tidak membiarkan perundungan berulang. "Kesadaran masyarakat saja terutama sekolah, khususnya para orang tua bagaimana mendampingi anak-anak mereka agar tidak melakukan kekerasan di mana-mana baik di sekolah maupun luar sekolah. Makanya hari anak nasional tanggal 23 Juli nanti temanya adalah perlindungan anak itu dimulai dari keluarga," tegas Yohana.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement