REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo menegaskan tidak ada kaitan antara penetapan Ketua DPR, Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik dengan bergulirnya Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK.
"Ini tak terkait dengan pansus. Dari sisi itu, kami dengan pansus, satu-satunya cara KPK, cepat kerjanya," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Senin (17/7).
Agus juga meminta semua pihak untuk terus mengikuti kasus dugaan korupsi proyek yang diduga telah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun di pengadilan tipikor. KPK bakal menyiapkan seluruh bukti untuk dibeberkan di persidangan.
"Nanti kita adu bukti di pengadilan. Semua proses kita serahkan ke pengadilan. KPK akan bawa alat bukti dalam proses ini," katanya.
Setnov diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dari proyek Rp 5,9 triliun. Sebelum menetapkan Setnov sebagai tersangka, penyidik KPK memeriksa Setnov pada Jumat (14/7). Setnov disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.