REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan ternyata pernah dihuni oleh tiga tahanan yang mengalami gangguan jiwa. Meski dalam keadaan 'gila', dua napi bahkan harus tetap menjalani hukuman di balik penjara hingga selesai.
Warga binaan terakhir yang diketahui mengalami gangguan jiwa dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta bernama Budi Santoso alias Budi Bewok. Dia merupakan terdakwa perkara narkoba yang sempat menjalani empat kali sidang di Pengadilan Negeri Medan sebelum akhirnya dibantarkan ke rumah sakit jiwa hari ini, Senin (17/7).
"Selain Budi Bewok, sebelumnya, ada dua warga binaan kami yang juga mengalami gangguan kejiwaan," kata Kepala Pengamanan Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, Nimrot Sihotang, Senin (17/7).
Secara hukum, orang yang mengalami gangguan jiwa tidak bisa dipidana dan otomatis bebas dari segala jerat hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 44 KUHP.
Namun, Nimrot mengaku, tidak bisa menolak jika tahanan atau tahanan titipan dari jaksa atau polisi yang diantar ke Rutan Tanjung Gusta Medan mengalami gangguan jiwa. "Padahal orang gila di rumah sakit jiwa, bukan ditempatkan di Rutan," ujar dia.
Budi Santoso diamankan petugas Ditresnarkoba Polda Sumut di sekitar rumahnya di Jl Perwira I, Pulo Brayan, Medan Timur, Medan pada 3 Maret, lalu. Dia sedikit beruntung dibanding dua napi sebelumnya yang juga mengalami gangguan jiwa.
Meski sempat mengikuti empat kali sidang dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta, namun majelis hakim akhirnya memutuskan Budi untuk dibantarkan ke rumah sakit jiwa. Hal ini berbeda dengan dua napi dengan gangguan jiwa sebelumnya, Zaelani dan Budiman Matondang. Nimrot mengatakan, keduanya merupakan terpidana kasus pencurian kendaraan bermotor.
Dalam keadaan jiwa terganggu, keduanya tetap harus menjalani hukuman yang diputus majelis hakim hingga selesai. "Zaelani mengalami gangguan jiwa satu tahun setelah menjalan hukuman. Sebelum Ramadhan, sudah keluar dan bebas. Begitu juga dengan Budiman," kata Nimrot.
Menurut Nimrot, kondisi keduanya berbeda dengan Budi Santoso. Kedua napi tersebut masih dalam kategori bisa dikendalikan oleh petugas sipir atau petugas keamanan Rutan.
"Kalau dua itu, cuma diam dan menyendiri serta tidak mengganggu orang lain, bisa kami atasi. Kalau si Budi Bewok yang tidak bisa dikendalikan kami tempatkan di ruang sel sandera pajak, dibedakan dengan tahanan lain. Itu pun, nggak bisa dikendalikan jadi harus dirujuk ke rumah sakit jiwa," ujar dia.