REPUBLIKA.CO.ID, BATURAJA -- Slamet, pemuda berusia 16 tahun yang menikah dengan Rohaya (71) pekan lalu, akan mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Meskipun belum genap berusia 17 tahun, yang merupakan batas usia untuk mendapat KTP, dia mendapatkan KTP karena sudah berstatus sebagai kepala keluarga.
"Kami akan membantu proses pembuatan KTP-Elektronik untuk Slamet dan nenek Rohaya pasangan beda usia itu," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Ogan Komering Ulu (OKU) Ajahari melalui Kabid Pencatatan Kependudukan Rasidi Markan di Baturaja, Senin (17/7).
Menurut dia, kalau dari segi usia, Selamet, warga Desa Karang Endah Kecamatan Lengkiti tersebut belum bisa melakukan perekaman untuk mendapat KTP Elektronik. Namun karena kini dia sudah menikah maka wajib melakukan perekaman KTP.
Rasidi mengatakan, Disdukcapil OKU sudah menghubungi pemerintah Desa Karang Endah untuk membantu pengurusan dokumen kependudukan bagi pasangan Slamet-Rohaya. "Kemarin kami sudah sampaikan ke petugas registrasi desa untuk membantu mereka mengurus dokumen kependudukan (KK dan KTP), karena jika tidak segera diurus maka dikhawatirkan datanya tenggelam," ujar Rasidi.
Meskipun demikian, dia mengatakan, untuk kelengkapan administrasi pemembuatan Kartu Keluarga (KK) dan KTP, Rohaya dan Selamet harus melengkapi dokumen pendukung seperti buku nikah. Ia mengatakan, hal tersebut bukan hanya berlaku bagi pasangan Rohaya dan Selamet saja.
Bagi warga yang sudah menikah meskipun belum cukup usia 17 tahun sudah wajib memiliki KTP Elektronik. "Kami siap melayani dan membantu masyarakat yang memang sudah berhak mendapat KTP, kebetulan pasangan Rohaya-Selamet ini salah satunya masih di bawah umur," kata Rasidi.
Untuk menghindari tenggelamnya data kependudukan, Rasidi mengimbau masyarakat untuk melakukan perekaman KTP, supaya data tidak terhapus oleh server pusat.