Senin 17 Jul 2017 21:25 WIB

Pengantin Pria Nenek Rohaya akan Terima KTP

Red: Ratna Puspita
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)

REPUBLIKA.CO.ID, BATURAJA -- Slamet, pemuda berusia 16 tahun yang menikah dengan Rohaya (71) pekan lalu, akan mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Meskipun belum genap berusia 17 tahun, yang merupakan batas usia untuk mendapat KTP, dia mendapatkan KTP karena sudah berstatus sebagai kepala keluarga.

"Kami akan membantu proses pembuatan KTP-Elektronik untuk Slamet dan nenek Rohaya pasangan beda usia itu," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Ogan Komering Ulu (OKU) Ajahari melalui Kabid Pencatatan Kependudukan Rasidi Markan di Baturaja, Senin (17/7).

Menurut dia, kalau dari segi usia, Selamet, warga Desa Karang Endah Kecamatan Lengkiti tersebut belum bisa melakukan perekaman untuk mendapat KTP Elektronik. Namun karena kini dia sudah menikah maka wajib melakukan perekaman KTP.

Rasidi mengatakan, Disdukcapil OKU sudah menghubungi pemerintah Desa Karang Endah untuk membantu pengurusan dokumen kependudukan bagi pasangan Slamet-Rohaya. "Kemarin kami sudah sampaikan ke petugas registrasi desa untuk membantu mereka mengurus dokumen kependudukan (KK dan KTP), karena jika tidak segera diurus maka dikhawatirkan datanya tenggelam," ujar Rasidi.