Selasa 18 Jul 2017 03:07 WIB

Turki Perpanjang Keadaan Darurat

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan
Foto: AP
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan

REPUBLIKA.CO.ID,ANKARA -- Turki pada Senin (17/7) memperpanjang pemerintahan dalam keadaan darurat selama tiga bulan lagi. Status ini hampir setahun setelah diberlakukan pascakudeta militer yang gagal pada Juli 2016 lalu.

Pemerintah meminta parlemen memperpanjangnya untuk ke empat kali dan proposal tersebut disetujui oleh majelis. Partai AK yang dipimpin Presiden Tayyip Erdogan memiliki suara mayoritas di parlemen.

Perpanjangan pemerintahan darurat itu berlangsung setelah acara-acara pada akhir pekan yang diselenggaraan untuk menandai kudeta gagal yang menewaskan sekitar 250 orang. Korbam sebagian besar merupakan warga sipil yang tak bersenjata.

Sejak keadaan darurat diberlakukan pada 20 Juli tahun lalu, lebih 50 ribu orang telah ditangkap dan 150 ribu dipecat dalam operasi penumpasan. Para penentang Erdogan menyatakan operasi itu telah mendorong Turki ke arah pemerintahan yang otoriter.

Pemerintah menegaskan bahwa tindakan tersebut diperlukan untuk menghadapi tantangan keamanan yang dihadapi Turki dan mengikis hingga ke akar-akarnya para pendukung Fethullah Gulen, ulama yang berkedudukan di Amerika Serikat yang disebut berada di balik usaha kudeta itu. Gulen telah membantah keterlibatannya.

Berbicara di parlemen, Deputi Perdana Menteri Nurettin Canikli mengatakan keadaan darurat telah membantu menciptakan lingkungan hukum yang perlu untuk membersihkan jejaring Gulen.

"Semua yang berada di tingkat tinggi negara telah dipecat, tetapi masih ada orang-orang yang bersembunyi," kata Canikli.

Dalam serangkaian acara yang diikuti masyarakat untuk mengenang mereka yang meninggal dalam usaha kudeta gagal itu, Erdogan meningkatkan kutukannya terhadap Uni Eropa. Hubungan dengan Barat terganggu ketika pemerintah-pemerintah Eropa menyuarakan kecaman-kecaman atas operasi pembersihan itu.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement