Selasa 18 Jul 2017 11:19 WIB

DPR: Mahasiswa Pelaku Bully Difabel Bisa Dipidana

Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah.
Foto: dpr
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa menyatakan kegeramannya kepada kasus bully atau perundungan yang terjadi di sebuah lembaga pendidikan tinggi di Depok, Jawa Barat, dan mengingatkan bahwa pelakunya bisa dipidana.

"Kita harus ingat, bahwa berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, pelaku diskriminasi pada penyandang disabilitas bisa dipidana," kata Ledia Hanifa dalam rilis, Senin (17/7).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini sangat menyayangkan bahwa sosok mahasiswa yang diasumsikan memiliki wawasan pendidikan yang lebih baik, dengan entengnya merundung penyandang disabilitas.

Terlebih lagi, lanjutnya, hal tersebut dilakukan di tengah lingkungan pendidikan sehingga aspek ketidakpatutan itu juga menjadi semakin berlipat ganda. Untuk itu, institusi pendidikan tempat sang mahasiswa korban dan pelaku perundungan perlu segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas pada pelaku.

"Harus diinvestigasi kejadian ini secara detil, jujur, adil, dan terbuka. Apalagi ada kabar bahwa kejadian pem-bully-an ini buka pertama kali diterima sang mahasiswa penyandang disabilitas di kampusnya," paparnya.

Ledia menjelaskan bahwa dalam UU No 8 Tahun 2016, paradigma pelayanan negara kepada penyandang disabilitas memiliki perubahan paradigma dari "charity base" ke "right base", yaitu pemenuhan hak pada penyandang disabilitas sebagai upaya untuk memberi persamaan hak asasi dan perlindungan dari segala bentuk penelantaran, eksploitasi, pelecehan dan tindakan diskriminatif lainnya.

Pasal 143 UU No 8 Tahun 2016 ini secara tegas melarang setiap orang menghalangi penyandang disabilitas memperoleh haknya, diantaranya hak untuk bebas dari diskriminasi yang dijabarkan dalam pasal ketentuan umum sebagai setiap pembedaan, pengecualian, pembatasan, pelecehan atau pengucilan atas dasar disabilitas. Sementara pasal 145 menyebutkan bahwa pelanggar pasal 143 ini dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp 200 juta.

Sementara itu, Forum Peduli Disabilitas (FPD) Kabupaten Jember, Jawa Timur mengecam keras tindakan bullying (perundungan) terhadap mahasiswa berkebutuhan khusus yang dikabarkan terjadi di Kampus Universitas Gunadarma, Depok, Jawa Barat.

"Kami sangat mengutuk keras perilaku mahasiswa yang melakukan 'bullying' terhadap mahasiswa autis di kampus setempat, apalagi video itu menjadi virus virtual (viral) di media sosial," kata Koordinator FPD Jember Kusbandono Ibrahim di Jember, Senin (17/7).

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement