REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat mengecam larangan melakukan shalat di Masjid Al-Aqsha oleh pemerintahan Israel dengan dalih keamanan padahal dalih itu berlebihan sekali. Tindakan penutupan dan pelarangan shalat Jumat di Mesjid Al-Aqsha, jelas tidak dibenarkan.
"Ïni karena menghalangi umat Islam dalam beribadah dan berziarah ke tempat suci tersebut," kata Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR Rofi' Munawar, Selasa (18/7).
Rofi menegaskan, Israel harus segera mencabut larangan bagi umat Islam untuk melakukan shalat di Masjid Al-Aqsha karena sudah mencederai prinsip keagamaan dan kedaulatan. Kata dia, larangan itu bukan yang pertama kalinya dikeluarkan pemerintah Tel Aviv karena pada saat bulan Ramadhan larangan sejenis sudah diberlakukan.
Israel membatasi umat Islam yang ingin beritikaf dan menjalankan ibadah di Mesjid Al Aqsha. Kebijakan terbaru yang dikeluarkan UNESCO menegaskan kembali tidak adanya kedaulatan Israel atas Kota Al-Quds (Yerusalem) yang didudukinya selama ini.
Namun, Israel tidak mematuhi kebijakan yang dikeluarkan PBB, tanpa sanksi dan tindakan apa-apa. Pemerintah Israel melarang umat Islam melakukan shalat di sana setelah terjadinya penembakan mati terhadap dua polisi Israel.