REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anak Jeremy Thomas, Axel Matthew ditetapkan menjadi tersangka dugaan penggunaan psikotropika. Hal itu ditetapkan polisi berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti yang diperoleh polisi.
"Jadi tentunya perkembangan yang kami dapatkan, Axel telah ditetapkan sebagai tersangka untuk penggunaan psikotropika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/7).
Menurut Argo, Axel sempat berusaha pergi ke Singapura. Namun, polisi segera mencegah kepergian Axel.
"Jadi saat ini, tadi pagi, yang bersangkutan mau pergi ke Singapura alasannya untuk berobat, tapi kita sudah lakukan pencekalan," kata dia.
Polisi menetapkan status tersangka terhadap Axel setelah dilakukan gelar perkara. Axel pun terancam Pasal 62 sub pasal 60 ayat (3) jo pasal 71 ayat (1) UU RI No. 5 Th. 1997 tentang psikotropika.
Polisi sebelumnya menangkap Axel di Kristal Hotel, Terogong Raya, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Sabtu (15/7). Penangkapan itu merupakan pengembangan dari pengungkapan pihak Bea Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, atas narkoba jenis Happy Five 1.118 strip yang disamarkan dalam kotak obat Panadol, Jumat (14/7) silam.
Dari pengungkapan ini, dua warga berinisial JV dan DRW yang membawa narkoba dari Malaysia diamankan polisi. Saat dilakukan pengembangan, polisi menemukan duggan transaksi Axel dengan dua pelaku.