Selasa 18 Jul 2017 13:18 WIB

Belum Dites Urine, Ini Alasan Polisi Tetapkan Axel Tersangka

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andi Nur Aminah
Anak artis senior Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas.
Foto: Instagram Axel Matthew Thomas
Anak artis senior Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menetapkan putra aktor Jeremy Thomas, Axel Matthew sebagai tersangka pengguna psikotropika, Selasa (18/7). Hal ini ditengarai karena Axel diduga menggunakan psikotropika berjenis Happy Five.

"Yang jelas ada keterangan dari saksi, alat bukti yang lain sudah kita dapatkan semua. Baik itu bukti transfer, transfernya itu dilakukan sebelum pelaku itu datang dari Malaysia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/7).

Menurut Argo, dari kasus itu diketahui beberapa teman Axel dan Axel sendiri melakukan pemesanan. Pemesanan itu dilakukan dengan jumlah beragam. "Ada 35 strip, 11 strip semuanya. Ada 1.118 butir. Itu perlu dipahami," ungkap Argo.

Meski demikian, Argo mengakui jika polisi belum melakukan tes urine pada Axel. Argo pun memastikan jika polisi akan segera melakukan tes urine itu. Hal ini untuk memperkuat tuduhan polisi pada Axel.

Barang bukti di tangan Axel sendiri belum ditemukan. Dengan demikian, tuduhan polisi menjadikan Axel sebagai tersangka didasarkan pada dua unsur, yakni pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti transfer Axel dengan dua pengedar Happy Five.  "Pemufakatan, saksinya ada lima. Semua sudah kami tanyakan dan menyampaikan semua," kata Argo.

Polisi nantinya akan melakukan pengembangan lebih lanjut mengenai berapa lama Axel mengonsumsi psikotropika. Polisi juga akan menelusuri adakah jaringan selebritas lain yang terlibat dengan melakukan interogasi.  "Nanti kita cek kembali. Kami kan enggak bisa kayak dukun ya. Perlu ada interogasi," pungkas Argo.

Polisi sebelumnya menangkap Axel di Kristal Hotel, Terogong Raya, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Sabtu (15/7). Penangkapan itu merupakan pengembangan dari pengungkapan narkoba jenis Happy Five 1.118 strip yang disamarkan dalam kotak obat Panadol oleh pihak Bea Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (14/7) silam.

Dari pengungkapan ini, dua warga berinisial JV dan DRW yang membawa narkoba dari Malaysia diamankan polisi. Saat dilakukan pengembangan, polisi menemukan transaksi Axel dengan dua pelaku itu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement