Selasa 18 Jul 2017 13:57 WIB

Axel Tersangka, Kapolda: Harus Legawa

Rep: Mabruroh/Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan meninjau Jalan Tol Cikarang Utama, Jum'at (30/6).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan meninjau Jalan Tol Cikarang Utama, Jum'at (30/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Iriawan menyarankan agar pihak keluarga dapat menerima apabila penyidik menunjukkan barang bukti keterlibatan Axel Matthew Thomas dalam dugaan pembelian narkoba jenis Happy Five. Keluarga diminta legowo kalau kepolisian melakukan penyidikan atas dugaan tersebut.

"Kalau nanti buktinya jelas dan lengkap, mereka harus secara legowo kita lakukan penyidikan. (Karena) Kalau ada buktinya pasti kita proses," ujar dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/7).

Jika memang keluarga Axel tidak menerima atas status tersangka maka Iriawan mempersilakan agar mereka menempuh jalur Praperdilan. "Kalau tidak salah kan gampang. Kalau ditetapkan tersangka kan ada praperadilan. Ikuti saja aturannya," kata dia.

Iriawan membantah pernyataan ayah Axel, Jeremy Thomas, bahwa anaknya tidak mengkonsumsi barang tersebut. Termasuk tuduhan Jeremy baha polisi tidak menemukan barang tersebut pada diri anaknya sehingga berujung penganiayaan.

Menurut Iriawan, polisi memiliki barang bukti keterlibatan Axel. Hanya saja, dia mengatakan, saat ini penyidik masih merunutkan waktu berdasarkan alat bukti yang dimiliki dengan penangkapan-penangkapan yang dilakukan serta keterangan para saksi.

"Ada kok, barang buktinya ada. Ini kita sedang urut, dalam 1-2 hari kita akan jelaskan secara rinci karena kita akan urut dari awal," kata Iriawan.

Terkait dugaan penganiayaan polisi terhadap Axel, Iriawan mengaku tidak mempermasalahkan orang tua Axel yang melaporkan anggota Dit Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta ke Propam Polri. Dia pun menyerahkan kepada Propam Polri untuk melakukan penyelidikan secara Intenal.

Iriawan menegaskan penangkapan pada Sabtu (15/7) malam di Hotel Kristal, Terogong Raya, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, telah sesuai dengan prosedur. "Sudah dicek memang sesuai prosedur penangkapannya," kata dia.

Kepolisian menetapkan Axel Matthew Thomas sebagai tersangka pengguna psikotropika, Selasa (18/7). Polisi menduga Axel menggunakan psikotropika berjenis Happy Five.

"Yang jelas ada keterangan dari saksi, alat bukti yang lain sudah kita dapatkan semua. Baik itu bukti transfer, transfernya itu dilakukan sebelum pelaku itu datang dari Malaysia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/7).

Menurut Argo, dari kasus itu diketahui Axel dan beberapa temannya melakukan pemesanan. Pemesanan itu dilakukan dengan jumlah beragam. "Ada 35 strip, 11 strip semuanya. Ada 1.118 butir. Itu perlu dipahami," ungkap Argo.

Meski demikian, Argo mengakui jika polisi belum melakukan tes urine pada Axel. Argo pun memastikan polisi akan segera melakukan tes urine itu untuk memperkuat tuduhan polisi pada Axel. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement