REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Iriawan menyarankan agar pihak keluarga dapat menerima apabila penyidik menunjukkan barang bukti keterlibatan Axel Matthew Thomas dalam dugaan pembelian narkoba jenis Happy Five. Keluarga diminta legowo kalau kepolisian melakukan penyidikan atas dugaan tersebut.
"Kalau nanti buktinya jelas dan lengkap, mereka harus secara legowo kita lakukan penyidikan. (Karena) Kalau ada buktinya pasti kita proses," ujar dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/7).
Jika memang keluarga Axel tidak menerima atas status tersangka maka Iriawan mempersilakan agar mereka menempuh jalur Praperdilan. "Kalau tidak salah kan gampang. Kalau ditetapkan tersangka kan ada praperadilan. Ikuti saja aturannya," kata dia.
Iriawan membantah pernyataan ayah Axel, Jeremy Thomas, bahwa anaknya tidak mengkonsumsi barang tersebut. Termasuk tuduhan Jeremy baha polisi tidak menemukan barang tersebut pada diri anaknya sehingga berujung penganiayaan.