REPUBLIKA.CO.ID, ASAHAN -- Pasangan suami istri pengedar narkoba jenis sabu di Kisaran, Asahan, Sumut, diringkus. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti yang menunjukkan keduanya memang pengedar.
Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Masku Sembiring mengatakan, pasangan suami istri tersebut, yakni Syamsul Ambiya Sihombing (32) dan istrinya, Nurul Sundari Sinuraya (26), warga Kisaran. Keduanya diringkus di Jl Cokroaminoto, Gang Berdikari, Kisaran, Senin (17/7).
"Saat dilakukan penggerebekan di kediaman mertua tersangka, personel menemukan barang bukti sabu 2,21 gram yang disembunyikan istrinya di lipatan kain di dalam lemari," kata Masku, Selasa (18/7).
Selain sabu, polisi juga menyita timbangan elektrik, satu buah sekop yang terbuat dari sedotan, satu ponsel, serta tiga bungkus plastik yang di dalamnya terdapat 95 plastik klip kecil. Dari tangan keduanya, polisi juga mengamankan uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 420 ribu.
"Keduanya dijerat pasal tentang narkoba dan dipersangkakan ke Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu adanya kesepakatan suami istri sebagai pengedar," ujar Masku.
Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolres Asahan untuk pengembangan lebih lanjut. Polisi pun masih mengembangkan kemungkinan anggota komplotan ini.