REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan meminta perusahaan Youtube dan Facebook untuk membentuk standar operasional atau SOP dengan pemerintah Indonesia. Hal serupa juga diminta pada manajemen perusahaan Telegram.
"Kita akan perlakukan hal yang sama," kata Dirjen Aplikasi dan Informastika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Selasa (18/7).
Pemerintah juga akan meminta perusahaan Youtube dan Facebook untuk bekerja sama dalam menangani konten yang bermuatan terorisme dan radikalisme. Ia mengatakan, pemerintah meminta adanya SOP teknis untuk menangani konten-konten radikalisme yang bertentangan dengan perundang-undangan.
Semuel mengatakan hal itu bertujuan untuk menghindari adanya upaya merusak keutuhan bangsa, kegiatan terorisme, perdagangan narkoba dan pornografi, khususnya pornografi anak melalui media sosial. "Kami akan memanggil semuanya dalam waktu dekat ini," ujar dia.
Pemerintah Indonesia telah menanggapi permintaan komunikasi dari manajemen pesan instan asal Rusia, Telegram. Ia mengatakan, pemerintah Indonesia akan segera menyusun SOP teknis dengan Telegram yang mengatur tentang proses, SDM dan organisasi. Kemkominfo meminta Telegram membuat Government Channel untuk pemerintah Indonesia. Tujuannya, agar komunikasi dengan Kemenkominfo lebih cepat dan efisien.
Selain itu, Kemenkominfo meminta diberikan otoritas sebagai trusted flagger (pengidentifikasi) terhadap akun atau kanal dalam layanan Telegram. Kemkominfo juga meminta Telegram membuka perwakilan di Indonesia.