Selasa 18 Jul 2017 15:30 WIB

Pemerintah Harap Kasus Setnov tak Ganggu Proses Legislasi

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Indira Rezkisari
Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Teten Masduki berharap agar kasus yang menimpa ketua DPR, Setya Novanto, tidak berpengaruh pada proses legislasi yang saat ini tengah berjalan di DPR. Dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang tengah dibahas oleh DPR terkait organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keterbukan informasi.

Menurut Teten, ditersangkakannya Setya Novanto (Setnov) mungkin akan sedikit mempengaruhi kinerja dari DPR karena dia merupakan seorang ketua. Meski demikian, Teten meyakini DPR dan partai politik, dalam ini Golkar, mempunyai mekanisme sendiri. Bisa jadi Golkar saat ini sudah menyiapkan pengganti sebagai ketua DPR‎.

"Pemerintah berkepentingan agar semua proses legslasi dipercepat. Kalau ada ketua DPR diproses hukum jadi tersangka pasti kan bisa dikatakan tidak berfungsi lagi, sehingga DPR harus segera mengantisipasi ini," ujar Teten di Istana Negara, Selasa (18/7).

‎Di samping itu, Teten mengatakan bahwa penetapan ketua DPR sebagai tersangka terlepas dari Istana. Penetapan ini merupakan wilayah penegakan lembaga hukum, sehingga tidak bisa diintervensi pihak manapun. ‎"Bahkan Istana pun harus menghormati," ujarnya.

‎Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan, penetapan ketua partai Golkar sebagai tersangka kasus KTP-Elektronik‎ tidak akan berengaruh pada pembahasan Perppu Ormas dan AEoI.

"Nggak, karena itu kan komisi dan pansus yang bahas. Jadi nggak akan ngaruh," kata Yasonna.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement