Selasa 18 Jul 2017 16:47 WIB

HT Jadi Tersangka, Siber Polri Fokus Lengkapi Berkas Perkara

Rep: Mabruroh/ Red: Andi Nur Aminah
Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusannya menolak gugatan praperadilan Hary Tanoesoedibjo pada Senin (17/7) kemarin. Putusan ini menunjukkan bahwa penetapan status tersangka yang disandang Ketua Umum Partai Perindo telah sah.

Menanggapi hal tersebut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran tidak berkomentar banyak. Fadil hanya menegaskan bahwa penyidik saat ini fokus untuk melengkapi berkas perkara HT. "Kami melengkapi kekurangan berkas perkara sesuai petunjuk jaksa," ujarnya melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (18/7).

Fadil berharap setelah pihaknya melengkapi dan menyempurnakan berkas tersebut, JPU dapat menyatakan bahwa berkas telah lengkap. Dengan begitu pihaknya dapat melanjutkan ketahap selanjutnya yakni tahap II. "Kami fokus untuk melengkapi berkas perkara agar segera tahap II," kata dia.

Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan jika pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dalam mengkaji berkas perkara kasus dugaan SMS bernada ancaman tersebut. Namun Prasetyo juga meyakinkan bahwa jika unsur-unsur dakwaan sudah terpenuhi maka tidak ada alasan menunda-nunda lagi untuk segera menyatakan berkas telah lengkap (P21).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement