Selasa 18 Jul 2017 18:00 WIB

Yusril: Asas Contrario Actus tak Bisa Dipakai pada Kasus HTI

Rep: Santi Sopia/ Red: Agus Yulianto
Pakar Hukum Tata Negara yang juga Kuasa Hukum Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)  Yusril Ihza Mahendra mengajukan berkas uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) ke Mahkamah Kontitusi, Selasa (18/7).
Foto: Santi Sophia
Pakar Hukum Tata Negara yang juga Kuasa Hukum Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra mengajukan berkas uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) ke Mahkamah Kontitusi, Selasa (18/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara yang juga Kuasa Hukum Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra menyoroti Perppu Ormas yang mengatur mengenai penerapan asas hukum administrasi contrario actus. Menurutnya, asas hukum tersebut tak bisa diterapkan pada kasus pembubaran HTI.

Dia menegaskan, sebenarnya asas itu hanya bisa diterapkan terhadap instansi pemerintah dalam jabatan kepegawaian, misalnya dala, tata aparatur sipil negara.

"Kalau itu iya bisa. Tapi Ormas itu disahkan, didaftarkan berbadan hukum, kalau disahkan hukum, tidak bisa dibubarkan pemerintah," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/7).

Asas contrario actus, menurut Yusril, adalah izin pihak berwenang untuk mengizinkan berdirinya maupun memberhentikan sebuah lembaga. Dia mencontohkan, pemberhentian seorang camat oleh bupati, maka itu diperbolehkan menurut asas tersebut.

Tetapi, kalau pihak berwenang, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, misalnya, mengesahkan sebuah Ormas, yayasan ataupun partai politik (Parpol) menjadi berstatus badan hukum, maka tidak bisa dibubarkan begitu saja. Parpol, kata dia, hanya bisa dibubarkan oleh MK. Maka pembubaran terhadap Ormas juga hanya bisa dengan keputusan pengadilan.

"Saya misal mendirikan PT (Perseroan Terbatas), ada izin hukum, sudah kaya, tapi mau dibubarkan, nggak bisa seenaknya. Orang nikah bisa dicabut kepala KUA? Nggak bisa dong, terus mau kumpul kebo gitu? Nggak bisa kan, enak aja," tutur Yusril.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement