REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung mengaku sedang menginventarisasi organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melanggar Pancasila. Kejakgung melakukan inventarisasi bersama-sama dengan instansi terkait menyusul penerbitan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas.
"Nanti kita lakukan secara bersama-sama (inventarisasi). Untuk membubarkannya kan harus ada bukti-bukti," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Jakarta, Selasa (18/7), dilansir Antara.
Sebab, dia mengatakan, pemerintah tidak bisa serta-merta membubarkan organisasi yang dituduh bertentangan dengan Pancasila. "Tapi juga harus punya bukti," kata dia menegaskan.
Dia mengatakan sekarang ini kejaksaan dan Polri punya bukti. Begitu pula dengan Kemendagri, BIN dan TNI punya bukti. "Ini kami satukan untuk supaya pembubaran yang kita lakukan, memang betul-betul bisa dipahami dan harus dilakukan demi keutuhan NKRI," kata dia.
Ia menyebutkan selama ini Indonesia punya UU Ormas tapi isinya tidak memadai. "Ketika ada ormas menyimpang yang nyata-nyata mau mengubah sistem negara kita dari yang kita anut sekarang, menjadi negara tanpa batas negara. Tidak kita biarkan, kita inginkan NKRI tidak terganggu atau tergoyahkan," kata Prasetyo.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengumumkan penerbitan Perppu Ormas pada Rabu (12/7). Wiranto mengatakan Perppu tersebut diterbitkan akibat situasi yang mendesak karena perkembangan terkini sementara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas belum memadai.
Perppu Ormas itu perlu disahkan oleh DPR agar menjadi undang-undang. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan perppu merupakan diskresi pemerintah sehingga Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) secara otomatis akan digantikan Perppu sebelum disahkan DPR menjadi UU.
"Kalau disetujui DPR, Perppu itu langsung jadi UU namun kalau tidak disetujui maka kembali ke UU Nomor 17 Tahun 2013," ujar dia, Kamis (13/7).