REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah melantik Masinton Pasaribu, anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, untuk menjadi Wakil Ketua Pansus Angket KPK. Ia menyampaikan agar pansus angket harus terus semangat dan giat bekerja menjalankan amanah konstitusi.
"Pansus angket KPK harus terus bekerja menggunakan kewenangan dan kostitusi yang diberikan kepadanya. Keterbukaan adalah keniscayaan yang harus terjadi, dan memperbincangkan masalah yang terjadi, terutama terkait perbaikan kerja pemberantasan korupsi secara terbuka, harus kita lalui," ujarnya.
Pelantikan Wakil Ketua Pansus Angket ini menggantikan Risa Mariska, yang juga rekan satu partai Masinton, dilakukan di Ruang KK I DPR RI. Fahri yang menggantikan posisi Setya Novanto itu, menyampaikan pansus angket KPK adalah pansus yang terbentuk melalui proses konstitusional DPR yang disahkan di Paripurna dan dicatat dalam lembaran negara.
"Prestasi yang dihasilkan pansus angket ini, nantinya akan menjadi catatan sejarah bagi bangsa Indonesia. Terutama terkait apa yang terjadi dengan pemberantasan korupsi di tubuh bangsa ini," katanya.
Wakil Ketua DPR RI itu, menyatakan Pansus angket hanya bisa mengurai semua kasus lewat kewenangan yang mereka miliki. Pansus angket akan berikan kontribusi perbaikan bagi bangsa kedepannya. Sebagai bentuk tanggungjawab pemegang amanah seluruh rakyat Indonesia.
Apalagi dengan ditetapkannya Setya Novanto sebagai tersangka, pansus angket mengatakan beban mereka lebih ringan seperti yang diungkapkan oleh salah seorang anggota pansus angket, Asrul Sani.
"Justru beban kami lebih ringan, karena dengan sendirinya tuduhan bahwa pansus akan menghalangi penyidikan kasus tersebut, seharusnya tidak ada lagi," kata dia.