Rabu 19 Jul 2017 06:07 WIB

Ketua MPR Prihatin Mitra Kerjanya Terjerat Kasus Korupsi

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan menyatakan, prihatin karena dua mitra kerjanya selaku pimpinan lembaga tinggi negara terjerat kasus korupsi. Kedua mitra kerja itu adalah Ketua DPR Setya Novanto, dan mantan Ketua DPD Irman Gusman.

"Pimpinan DPR sekarang mendapatkan cobaan. Kami prihatin. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar sungguh-sungguh mengikuti rel (aturan)," kata Zulkifli di lingkungan Istana Presiden Jakarta, Selasa (18/7).

Pada Senin (17/7), KPK mengumumkan Ketua DPR Setya Novanto (SN) yang saat ini menjabat Ketua Umum Partai Golkar sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTPE).  Setnov sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, diduga mengatur penganggaran dan pengadaan KTPE pada 2011-2012 melalui seorang pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Sedangkan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman sudah divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 20 Februari 2017 ditambah pencabutan hak politik karena dinilai terbukti menerima Rp 100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, dan Memi.

Zulkifli tidak menjelaskan dukungan apa yang akan ia berikan kepada SN. "Ya tentu proses hukum silakan proses hukum. Sebagai kawan, sebagai teman, sebagai kolega. Presiden juga prihatin kok. Tapi 'kan hukum, ya, hukum," ungkap Zulkifli.

Zulkifli juga mengupayakan agar hubungan antarlembaga tinggi negara tetap terjaga meski Setnov sudah menjadi tersangka. "Penting dong kita kerja sama dengan DPR, eksekutif, legislatif, dengan lembaga lembaga lain karena saling berkait, bersinergi, tidak ada boleh ego sektoral, dengan kebersamaan itu, maka Indonesia bisa kompak bisa maju," ujar dia.

SN disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Saudara SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa KTPE. SN melalui AA diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa KTPE," kata Ketua KPK Agus Rahardjo pada Senin (17/7).

Agus menegaskan, bahwa sebagaimana fakta persidangan dua terdakwa sebelumnya yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan) Kemendagri Sugiharto, SN berperan sejak perencanaan.

"Diduga perbuatan tersangka sudah dilakukan sejak perencanaan yang dilakukan dalam dua tahap yaitu penganggaran dan proses pengadaan barang dan jasa," kata Agus.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement