REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Peredaran narkoba di dalam Lapas kembali terungkap. Seorang narapidana penghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Medan diamankan karena ketahuan memiliki 47 paket kecil ganja dan satu bungkus kecil plastik berisi 5,1 gram ganja.
Kanit Reskrim Polsek Helvetia Iptu Rusdi Marzuki mengatakan, tersangka yang diringkus, yakni Riko Hutagalung (21 tahun). Dia merupakan napi kasus perampokan yang dihukum tiga tahun penjara.
"Tersangka diamankan Sabtu, 15 Juli sekitar pukul 20.15 WIB. Kami mendapat informasi dari Lapas bahwa pegawai Lapas menemukan 47 paket ganja dari seorang napi," kata Rusdi di Mapolsek Helvetia, Selasa (18/7).
Rusdi menjelaskan pengungkapan ini berawal saat petugas, Jeremia Leonta Sinuraya selaku Kasi Pengawasan dan Penegakan Disiplin LPKA Medan dan Erianto selaku Wakil Kepala Regu Pengamanan LPKA Medan, melakukan pengawasan keliling di setiap kamar tahanan. Setibanya di kamar 12 lantai dua Blok E atau tempat tersangka ditahan, dua petugas tersebut mendengar suara gaduh.
Suara-suara ini pun membuat keduanya curiga dan melakukan penggeledahan di kamar tersebut. Saat itulah, dari bawah tempat tidur anak binaan bernama Riko Hutagalung ditemukan 47 paket kecil ganja dan satu bungkus kecil plastik berisi ganja.
"Pengakuan tersangka dapat barang haram itu dari joglo. Paketnya waktu ditemukan ada di dalam dua kotak rokok. Baru sekali ini dia dapat ganja," ujar Rusdi.
Kepada petugas, Riko mengaku tidak mengetahui barang itu milik siapa sebenarnya. Namun, dari hasil pemeriksaan, daun ganja kering yang diklaim ditemukannya itu telah dia gunakan sendiri.
"Keterangannya ini masih kami kembangkan. Sipir yang menemukan sudah kami periksa sebagai saksi," kata Rusdi.
Riko mengaku memungut dua kotak rokok di belakang joglo yang ada di dalam Lapas tersebut. Dia pun mengklaim baru mengetahui bahwa isi kotak rokok itu adalah ganja setelah memeriksanya di kamar mandi blok sel tahanannya.
"Saya baru tahu pas di WC kalau itu ganja. Untuk diisap sendiri di kamar mandi. Enggak ada ngajak kawan lain. Baru dua yang diisap," ujar Rusdi.
Saat ini, Riko baru menjalani satu tahun lima bulan dari total tiga tahun hukumannya. Atas perbuatannya, Riko terancam akan kembali dihukum dengan hukuman maksimal penjara 20 tahun.