REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, dana parpol sudah ditetapkan sebesar Rp 1000 dan tidak akan diubah lagi. Sebelumnya pemrintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang menyusun revisi PP Nomor 5/2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol. Revisi PP tersebut mengatur kenaikan dana bantuan parpol dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara.
"Iya itu (dana parpol) Rp 1000, enggak, enggak (diubah lagi)," ujar Mardiasmo ketika ditemui di Kantor Wakil Presiden, Selasa (18/7).
Mardiasmo mengatakan, kenaikan dana parpol tersebut sudah diputuskan sesuai dengan yang diusulkan. Menurutnya nanti pada saat sidang paripurna akan disempurnakan.
Saat ini pemerintah mengeluarkan dana sekitar Rp 13,42 miliar untuk 12 partai politik peserta Pemilu 2014. Jika dana bantuan parpol dinaikkan menjadi Rp 1.000 per suara, maka pemerintah harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp 124,92 miliar.
Kemendagri menargetkan revisi PP Nomor 5/2009 segera selesai. Jika sudah rampung, anggaran terbaru untuk bantuan parpol dapat dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017.