Selasa 18 Jul 2017 21:03 WIB

Kemenkumham: Usut Penyelundupan Ganja ke Lapas Anak

Rep: Issha Harruma/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Penangkapan Kasus Narkoba
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Penangkapan Kasus Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Medan menegaskan akan mengusut kasus penyelundupan ganja di dalam Lapas tersebut. Seorang narapidana anak diamankan karena ketahuan memiliki 47 paket kecil ganja dan satu bungkus kecil plastik berisi 5,1 gram ganja.

Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut Josua Ginting mengatakan, napi yang ketahuan memiliki narkoba bernama Riko Hutagalung (21 tahun). Dia merupakan napi anak yang dihukum tiga tahun penjara karena kasus perampokan.

"‎Sudah kami lakukan pemeriksaan internal. Dia nggak mau mengaku barang itu diselundupkan dari luar Lapas," kata Josua, Selasa (18/7).

Josua mengatakan, Kemenkumham menyerahkan kasus temuan narkoba tersebut kepada polisi untuk diusut. Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diserahkan ke Polsek Helvetia untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak Lapas pun, kata Josua, akan terbuka kepada polisi yang melakukan penyidikan.

"Kalau ada petugas terlibat, silakan angkat petugas tersebut dan silakan proses hukum. Kami sangat mendukung dan selalu berkerja untuk membersihkan narkoba di dalam Lapas," ujar dia.

Pengungkapan ini berawal saat petugas, Jeremia Leonta Sinuraya selaku Kasi Pengawasan dan Penegakan Disiplin LPKA Medan dan Erianto selaku Wakil Kepala Regu Pengamanan LPKA Medan melakukan kontrol keliling di setiap kamar tahanan. Setibanya di kamar 12 lantai dua Blok E atau tempat tersangka ditahan, dua petugas tersebut mendengar suara gaduh.

Suara-suara ini pun membuat keduanya curiga dan melakukan penggeledahan di kamar tersebut. Saat itulah, dari bawah tempat tidur anak binaan bernama Riko Hutagalung ditemukan 47 paket kecil ganja dan satu bungkus kecil plastik berisi ganja seberat 5,1 gram.

Namun, Riko tidak mau menyebut pelaku yang menyeludupkan daun ganja kering itu ke Lapas anak tersebut.

"Dia (Riko) mengaku cuma menemukan ganja itu di dalam tong sampah di areal dalam Lapas," kata Josua.

Saat ini, Riko baru menjalani satu tahun lima bulan dari total tiga tahun hukumannya. Atas perbuatannya, Riko terancam akan kembali dihukum dengan hukuman maksimal penjara 20 tahun. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement