REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra Muhammad Syafi'i mengatakan, Komisi III DPR RI telah menyepakati pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Anti-Korupsi Polri. Persiapan pembentukan detasemen khusus ini bahkan sudah mulai masuk pada pembahasan rancangan anggaran.
"Densus Anti-Korupsi Polri sudah menjadi keputusan di rapat Komisi III. Dan, bahkan sudah mulai membahas pengalokasian anggarannya," katanya kepada Republika.co.id di Gedung DPR RI, Selasa (18/7).
Syafi'i menuturkan anggota dewan sudah memutuskan setuju atas pembentukan densus ini. Kesimpulan rapat Komisi III pada Senin (17/7) kemarin menyatakan bahwa dewan akan membahas alokasi anggaran pembentukan Densus Anti-Korupsi. Hal-hal lainnya, seperti bentuk organisasi dan personil densus, menjadi kewenangan internal Polri.
Syafi'i membenarkan relasi antara Densus Anti-Korupsi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bersifat koordinatif. Namun, hal ini belum diatur secara lebih rigid.
"Itu juga aturan gimana hubungan mereka (KPK dengan Densus Anti-Korupsi) itu tetap akan diperdalam di badan yang akan dibentuk itu," ujarnya.
Politikus Gerindra ini membantah anggapan miring yang menyebut pembentukan detasemen khusus ini sebagai bagian dari upaya mengecilkan kewenangan KPK.
Ia menilai persepsi ini harus diluruskan. Menurut Syafi'i, sebagian masyarakat sudah terlalu mengagung-agungkan, bahkan memandang suci institusi KPK.
Syafi'i menerangkan detasemen ini bukan khusus untuk menangani korupsi di tubuh Polri atau yang dilakukan aparat, melainkan kasus-kasus umum.
Analoginya tidak jauh berbeda dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Narkoba Polri. Syafi'i menilai keberadaan detasemen khusus ini memang diperlukan agar pemberantasan korupsi berjalan lebih efektif.
"Kalau saya pribadi, ya memang korupsi ini harus ditangani ramai-ramai. Selama ini kan juga kejaksaan, kepolisian, KPK kan menangani itu. Mungkin kepolisian agar lebih dipertajam maka dibentuk semacam badan khususnya," ujar Syafi'i.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol M Tito Karnavian mengatakan Mabes Polri tengah menyusun pembentukan Datasemen Khusus (Densus) Anti-Tindak Pidana Korupsi. Densus Anti-Korupsi ini memiliki sumber daya manusia yang besar dan jaringan luas sehingga dapat membantu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
Tito meyakini keberadaan Densus Anti Korupsi Polri ini tidak akan tumpang tindih dengan KPK. Polri akan tetap melaporkan kasus-kasus itu ke KPK. Densus ini akan bergerak secara massif, tidak hanya fokus pada kasus-kasus besar. Misalnya, menangani persoalan sembako bersama dengan kementerian terkait untuk mengawasi gejolak harga pangan.