REPUBLIKA.CO.ID, SORONG -- Polres Sorong Kota, Polda Papua Barat membebaskan dan menyerahkan Bofan Ahmad (20) pemuda yang diduga simpatisan ISIS kepada orang tuanya karena dinyatakan tidak terbukti dalam jaringan teroris itu.
Kepala Satuan Reskrim Polres Sorong Kota AKP F Saragih mengatakan, terduga dikembalikan kepada orang tuanya karena berdasarkan hasil pemeriksaan saksi maupun ahli agama yang bersangkutan tidak terbukti sebagai simpatisan ISIS. "Kami telah memintai keterangan ahli agama dari Sekolah Tinggi Islam Negeri Sorong dan saksi ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta terduga belum dikatagorikan sebagai simpatisan ISIS," ujarnya di Sorong, Selasa (18/7).
Karena itu, kata dia, terduga Bofan Ahmad dikembalika kepada orang tuanya untuk dibina agar tidak gagal paham tentang ajaran agama. Menurut dia, meskipun dibebaskan namun aktivitas terduga terus dilakukan pengawasan oleh Polres Sorong mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Ia mengungkapkan tidak terbukti simpatisan ISIS bukan berarti terduga lolos dari jeratan hukum karena penyidik Polres Sorong Kota masih melakukan pendalaman terhadap video ulasan ajaran radikal.
Satuan Reskrim sudah mengutus tim penyidik ke Jakarta guna memeriksa atau memintai keterangan ahli IT Kementerian Kominfo terkait video terduga itu. "Apabila dalam pemeriksaan tersebut terduga terbukti melanggar Undang-Undang ITE maka yang bersangkutan akan dipanggil untuk diperiksa guna proses hukum lebih lanjut," katanya.