REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan masih ada kekurangan dalam berkas perkara kasus SMS dugaan ancaman yang dilakukan Hary Tanoesoedibjo (HT) kepada Jaksa Yulianto. Sehingga jaksa penuntut umum (JPU) meminta penyidik Polri untuk melengkapi kembali berkas perkara.
"Ada yang kurang, perlu ditambahi lagi atau disempurnakan kembali," ujarnya di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (18/7).
Prasetyo juga menerangkan bahwa JPU tidak akan memburu-buru berkas perkara tersebut untuk segera P21. Bahkan pihaknya juga tidak menargetkan kapan akan memberikan keputusan P21.
"Kita enggak ngejar target kapan-kapan ya, setelah mereka kembalikan (berkas) ke kita akan kita teliti kembali," katanya.
Yang pasti lanjut dia jika semua pasal yang disangkakan kepada Ketua Umum Partai Perindo tersebut telah dipenuhi semua unsur pidananya serta barang bukti sudah lengkap maka tidak ada alasan JPU menunda untuk memutuskan P21.
"Kalau sudah lengkap tentunya kita tidak ada pilihan lain harus mem-P21 kan, menyatakan berkasnya sudah lengkap untuk tentunya kita harapkan segera dikirimkan tersangka dan barang buktinya," jelasnya.
Untuk diketahui atas penetapan status tersangka tersebut HT yang tidak terima mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sayangnya hakim PN Jakarta Selatan memutuskan menolak Praperdilan HT dan menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan polri telah sesuai dengan hukum.