Selasa 18 Jul 2017 22:51 WIB

Jaksa Agung: Berkas HT Hanya Perlu Disempurnakan

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Jaksa Agung M Prasetyo
Foto: Republika/Mabruroh
Jaksa Agung M Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan masih ada kekurangan dalam berkas perkara kasus SMS dugaan ancaman yang dilakukan Hary Tanoesoedibjo (HT) kepada Jaksa Yulianto. Sehingga jaksa penuntut umum (JPU) meminta penyidik Polri untuk melengkapi kembali berkas perkara.

"Ada yang kurang, perlu ditambahi lagi atau disempurnakan kembali," ujarnya di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (18/7).

Prasetyo juga menerangkan bahwa JPU tidak akan memburu-buru berkas perkara tersebut untuk segera P21. Bahkan pihaknya juga tidak menargetkan kapan akan memberikan keputusan P21.

"Kita enggak ngejar target kapan-kapan ya, setelah mereka kembalikan (berkas) ke kita akan kita teliti kembali," katanya.

Yang pasti lanjut dia jika semua pasal yang disangkakan kepada Ketua Umum Partai Perindo tersebut telah dipenuhi semua unsur pidananya serta barang bukti sudah lengkap maka tidak ada alasan JPU menunda untuk memutuskan P21.

"Kalau sudah lengkap tentunya kita tidak ada pilihan lain harus mem-P21 kan, menyatakan berkasnya sudah lengkap untuk tentunya kita harapkan segera dikirimkan tersangka dan barang buktinya," jelasnya.

Untuk diketahui atas penetapan status tersangka tersebut HT yang tidak terima mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sayangnya hakim PN Jakarta Selatan memutuskan menolak Praperdilan HT dan menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan polri telah sesuai dengan hukum.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement